Pedagang HP Jadi Pengedar Sabu demi Biaya Hidup

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Apr 2022 16:11 WIB

Pedagang HP Jadi Pengedar Sabu demi Biaya Hidup

i

Tersangka (tengah) saat diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- HS (45), warga jalan Margorukun, Kecamatan Bubutan Surabaya di amankan Satreskoba Polrestabes Surabaya, hari Senin (21/3/2022) sekitar pukul 23.30 WIB di dalam rumahnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa HS sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Ngopi di Warung, Pengedar Narkoba Dibekuk

" Benar, setelah mendapatkan informasi, saya melakukan penggerebekan di dalam rumah HS pada hari Senin 21-3-2022," Ungkap AKBP Daniel. Kamis (14/4/2022).

Dari penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti tersebut dan dari keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu didapatkan dari tersangka MT (DPO) dengan tujuan untuk diedarkan untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Dalam Sebulan, 11 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Mojokerto

" Namun barang bukti tersebut belum habis, dan berhasil digagalkan," tambahnya.

Polisi berhasil menyita 1 dompet dari masker warna hitam yang berisikan 10 bungkus plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat masing masing bungkus ± 0,38 gram berikut pembungkusnya 0,38 gram, berikut pembungkusnya ± 0,37 gram berikut pembungkusnya ± 0,33 gram berikut 1 bendel plastik klips kosong, uang tunai sebesar Rp.200.000 dan 1 Hp merk README.

Baca Juga: Salah Satu Tersangka Merupakan Pelajar SMK

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam pidana selama 10 tahun penjara.min

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU