Pedagang Pasar Turi Khawatir Dicaplok Swasta, Kayak BG Junction

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Mar 2021 21:46 WIB

Pedagang Pasar Turi Khawatir Dicaplok Swasta, Kayak BG Junction

i

Salah satu pedagang yang berjualan di Pasar Turi

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Keresahan begitu nampak di wajah para pedagang eks Pasar Turi, mereka yang menempati Tempat Penampungan Sementara (TPS) gusar dengan nasib dagangan mereka yang tak kunjung laku akibat pasar yang masih bermasalah hingga saat ini. Apalagi para pedagang sempat tertipu dengan janji manis developer yang dikelola PT Gala Bumi Perkasa bersama konsorsiumnya JO Gala Megah Investment.

Baca Juga: Banyuwangi Jadi Pilot Project Pengembangan UMKM Secara Nasional

Konflik yang masih berlanjut sejak Pasar Turi terbakar 15 tahun silam kini semakin membuat penghuni Pasar Turi resah, pasalnya jika berkaca pada tragedi puluhan tahun silam, aset yang awalnya milik pemerintah berubah menjadi aset pribadi yang dikelola swasta seperti halnya Surabaya Indah yang sekarang beralih fungsi menjadi pasar modern berkelas Bourjois Tunjungan Plaza.

"Kita takutnya akan seperti itu mas, dulu itu di BG Junction itu pasar tradisional di era 80 an, sekarang berubah jadi mall modern milij swasta, itu juga di Tunjungan Plaza. Ini merupakan hak pemerintah untuk membangun perekonomian masyarakat yang coba dikriminalisasikan," papar Haji Syukur selaku Ketua Paguyuban Pasar Turi saat ditemui .

Ia juga memamparkan awal tragedi ini bermula ketika Pasar Turi terbakar pada 2007, pada saat itu pihak Pemerintah Kota Surabaya melelang pembangunan Pasar Turi, dari situ komunitas pedagang Pasar Turi keberatan lantaran hal ini akan menjadi blunder yang dilakukan pemerintah karena nantinya akan bermasalah dengan pengalihan hak milik dan biaya yang sangat mahal.

"Kita sudah curiga pada saat pelelangan itu, pada saat itu Walikotanya Pak Bambang, lah ini kan terbukti dengan menangnya PT Gala Bumi Perkasa yang dkendalikan oleh Henry berlaku curang dalam hal ini," ungkapnya.

Bermula ketika pelelangan proyek pembangunan Pasar Turi yang dimenangkan oleh Gala Megah Invesment, ialah Joint Operasional (JO) yang terdiri dari PT Gala Bumi Perkasa, PT Central Asia Invesment, serta PT Lucida Invesment Sejahtera. Di tengah perjalanan Henry J Gunawan selaku bos dari PT Gala Bumi Perkasa menyingkirkan rekanan bisnisnya yanh tergabung di JO tersebut.

"Itu Awalnya tiga orang, Henry, Turino Djunaedi, dan Totok Lucida. Tapi keduanya disikat sama Henry. Dia ingin jadi pemain tunggal di situ," kata Syukur.

Dirinya bersama pedagang lain berharap jika kasus ini diselesaikan secrara cepat demi membantu perekonomian warga Pasar Turi yang sejak konflik itu terkatung-katung.

"Ini harus RI 1 yang turun, terlalul banyak mafia kelas nasional yang bermain di Pasar Turi ini. Mereka mencegah Pasar Turi untuk buka kembali, kan sebelahnya ada PGS (pusat grosir Surabaya) yang menjual barang sama," pungkas Syukur.

 

Modus Strata Title dan BPHTB

Modus yang digunakan PT Gala Bumi Perkasa dibawah pimpinan mendiang Cen Liang, sempat terungkap di persidangan penipuan dan penggelapan terhadap para pedagang Pasar Turi, Maret 2018 lalu.

Saat itu, mendiang Cen Liang mengajak pertemuan dengan para pedagang Pasar Turi korban kebakaran di Hotel Mercure Jalan Raya Darmo Surabaya. “Saat itu Henry di Mercure menjanjikan kalau pedagang nantinya kaya karena dijanjikan alas haknya pedagang strata titel. Sedangkan ternyata alas haknya hanya sewa. Semua bantahan Henry terbantahkan. Kenapa harus strata titel karena dengan strata titel pedagang bisa mempunyai hak atas stand tersebut seumur hidup seperti apartemen,” kata Jaksa Darwis, jaksa Kejari Surabaya yang saat itu menangani perkara Cen Liang.

Bahkan, Darwis mengungkap setiap pedagang yang membeli 3.800 stan di Pasar Turi Baru, ditarik beberapa biaya yang tidak seimbang dengan hasil pembangunan. Dimana setiap pedagang juga dikenakan biaya tambahan untuk mendapatkan kunci dan listrik. "Menurut pedagang, kunci dipungut biaya Rp 5 juta per pedagang, listrik 125 watt untuk mencapai 900 watt, per 125 watt per pedagang dikenakan Rp lima," ujar Darwis

Namun faktanya lanjut Darwis, terkait alas hak starta title yang dijanjikan kepada pedagang Pasar Turi Baru, sampai saat ini tidak ada satupun pedagang Pasar Turi Baru yang menerima alas hak strata title. "Dari jumlah pedagang yang katanya 3.800 setelah di cek di lapangan sekitar 100 sampai 200 kios maksimal, tidak sampai 1000. Adanya itu sangat jelas mendukung dakwaan kami,” tambahnya

 

Baca Juga: Dukung UKM Lokal, UNIQLO Hadir di Unimas District

Janji Manis Pengembang ke Pedagang

Bahkan, pertemuan itu juga diungkapkan Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Turi Baru (P3TB), Muhammad Taufik Al-Djufri, sempat dihadirkan sebagai saksi. Saat itu, pria yang akrab dipanggil Taufik ini mengungkap sejumlah bukti tipu-tipu Cen Liang.

Pasca kebakaran Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa (GBP) memenangkan tender pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi Baru. Dalam membangun dan mengelola Pasar Turi Baru, jelas Taufik, Henry mengumpulkan para pedagang di Hotel Mercure sebanyak dua kali. Tepatnya pada 26 Februari 2013 dan 4 Maret 2013.

Dalam pertemuan tersebut, Henry memberi janji manis kepada para pedagang. Terdakwa berjanji akan membuat semua pedagang kaya raya dengan membeli stan baru Pasar Turi. Terdakwa juga berjanji akan memberi sertifikat starta title yang nilainya di atas Rp 1 miliar dan bisa diagunkan ke bank.

“Dari iming-iming itu saya (pedagang Pasar Turi) bersedia membayar lunas kewajiban saya sebagai pembeli stan, di antaranya sertifikat senilai Rp 10 juta, BPHTB 5 persen dari harga stand, biaya notaris Rp 1,5 juta dan PPN 10 persen serta dilanjutkan PPJB dengan PT GBP,” papar Taufik saat itu.

 

Pungutan Sertifikat

Seiring berjalannya waktu, janji-janji Henry Gunawan tidak kunjung terealisasi. Hingga akhirnya pada pertengahan 2014, para pedagang wadul ke Walikota Surabaya Tri Rismaharini untuk menanyakan status sertifikat strata title tersebut. Yang membuat kaget pedagang, Risma mengatakan bahwa pedagang Pasar Turi Baru tidak bisa mendapatkan hak stata title.

Taufik merupakan salah satu korban tipu gelap terdakwa Henry yang telah membeli sejumlah stand di Pasar Turi Baru. Dia membeli 9 stand dan sudah dibayar lunas sebanyak 8 stand senilai Rp 2,3 miliar, belum termasuk biaya pungutan sertifikat hak kepemilikannya, senilai Rp 338 juta.

Baca Juga: 13 UMKM Ekspor 3.300 Handicraft ke Kanada

 

HGB Diatas HPL

Sementara itu, I Wayan Titip Sulaksana yang bertindak sebagai kuasa hukum dari Pasar Turi menjelaskan jika penguasaan yang ada di Pasar Turi Pemkot Surabaya memiliki kewajiban untuk memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pakai Lahan (HPL) atas tanah Pasar Turi. Hanya saja menurutnya, status stand Pasar Turi tetap hak pakai dan bukan strata title.

"Itu kalau Wali Kota baru itu macam-macam dengan menerbitkan strata title, tak laporno KPK temenan yo," tambah Wayan Tatib, Senin (8/3/2021).

Pria yang juga Pakar Ilmu Hukum Universitas Airlangga menjelaskan jika kasus ini haruslah menjadi perhatian Wali Kota Surabaya yang baru, yakni Eri Cahyadi. Menurutnya wali kota harus memperhatikan nasib pedagang Pasar Turi yang tidak jelas sejak lebih satu dekade lalu.

Jika kembali pada 11 tahun silam, pembuatan MoU dengan Pemkot Surabaya no.180/ 1096/436.1.2/2010 yang dibuat pada 9 Maret 2010 dimana pihak pemkot diwakili oleh Bambang DH dan Lead Firm perusahaan JO diwakili oleh Raja Sirait (direktur utama PT.Gala Bumi Perkasa).

Perjanjian awal dengan walikota Bambang DH ini pun dikuatkan lagi dengan berita acara rapat kesepakatan pembangunan pasar turi kemudian oleh Pemkot diwakili oleh walikota Tri Rismaharini pada tanggal 24 November 2010 dengan konsep Bangun Guna Serah (BGS) dengan jangka waktu 25 tahun dan pedagang lama diproritaskan untuk menempati 3.800 stand bangunan 6 lantai pasar turi yang baru dan diberikan Hak Pakai Stand oleh Pemkot Surabaya.

Pada tanggal 10 Oktober 2011 dilakukan serah terima objek bangun diwakili oleh Walikota Tri Rismaharini dan JO diwakili Raja Sirait. Dengan batas penyelesaian pembangunan 14 february 2014. Selanjutnya pasar turi mulai dibangun pada 1 february 2012. Namun hingga kini nyatanya masih tak jelas. fm/rm/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU