Pegawai Finance Cabuli Anak Teman di Dalam Mobil

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 15 Agu 2021 19:33 WIB

Pegawai Finance Cabuli Anak Teman di Dalam Mobil

i

Tersangka pencabulan dan barang bukti berupa pakaian korban yang diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Seorang pegawai finance berinisial SW (51) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pelaku asal Surabaya itu diamankan polisi karena mencabuli anak di bawah umur. Mirisnya, korban yang dicabuli berulang kali oleh pelaku adalah anak temannya sendiri.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, S.I.K. melalui Kasubag Humas Iptu Lita Kurniawan menjelaskan, korban mengenal tersangka berawal ketika ibu korban, WL (49), bertemu dengan tersangka pada bulan Maret 2020 lalu. Ibu korban dan tersangka adalah teman semasa sekolah.

Baca Juga: Pelabuhan di Banyuwangi Ramai Dipadati Pemudik

Sejak pertemuan tersebut, korban yang tinggal di kosan dan bersekolah di salah satu SMA/SMK di Banyuwangi ini sering diajak keluar oleh tersangka yang diketahui berprofesi sebagai pegawai perusahaan finance di Kabupaten Jember. Hingga akhirnya keduanya berpacaran.

"Peristiwa pencabulan pertama kali dilakukan pada bulan Juli 2020 lalu. Tersangka meraba-raba bagian intim tubuh korban saat berada di dalam mobil," kata Iptu Lita, Sabtu (14/8/2021).

Awalnya, jelas Lita, saat itu tersangka menjemput korban pukul 20.00 WIB di kosannya untuk diajak makan malam. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka memarkirkan mobilnya di pinggir jalan sekitar kawasan Watu Dodol, Kecamatan Kalipuro. Di dalam mobil tersebut tersangka memegang tangan korban sembari merayu.

“Aku sayang kamu, aku mau nikah sama kamu kalau kamu sudah lulus,” kata Lita menirukan rayuan tersangka kepada korban.

Kemudian, lanjut Lita, tersangka mengarahkan korban untuk tidur di bahunya sambil berkata "Kamu bahagia ya, aku bakal nyenengin kamu terus." Setelah korban bersandar di bahunya, tersangka mulai meraba-raba bagian intim korban dari luar bajunya.

Selang beberapa lama kemudian, tersangka melanjutkan perjalanan pulang ke kosan korban. Dalam perjalanan tersebut, sambil menyetir, tersangka terus melancarkan aksi cabulnya.

"Tangan kanannya pegang setir, sedangkan tangan kirinya tetap meraba-raba bagian intim korban," ujar Lita.

Setelah kejadian tersebut, tersangka sering mengajak korban untuk keluar bersama, dan perbuatan cabul tersebut selalu dilakukan di dalam mobil tersangka.

Baca Juga: Kampung Nelayan Modern akan Dibangun di Banyuwangi

"Selama berpacaran mulai bulan Juli 2020 sampai dengan bulan April 2021, korban diduga telah dicabuli lebih dari 100 kali," ungkap Lita.

"Tak hanya itu, apabila keduanya tidak bisa bertemu, tersangka juga sering merayu korban untuk bersedia melakukan video call sex dengan keadaan telanjang," tambahnya.

Hingga akhirnya hubungan terlarang itu pun diketahui ibu korban. Setelah didesak, korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka selama sembilan bulan berpacaran. Tersangka pun dilaporkan ibu korban ke polisi.

"Saat ini tersangka sudah kami tahan. Barang buktinya juga sudah kami amankan," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU NO. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau pasal 32 JO pasal 6 sub pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia No. 44.

Baca Juga: Pemkab Banyuwangi Konsisten Gelar Festival Patrol

Sementara itu, Hery Sampurno, S.H. Kuasa Hukum JW (ibu korban) mengapresiasi Kepolisian Resort Kota Banyuwangi karena bertindak cepat dengan meringkus tersangka SW.

"Berdasarkan keterangan ibu korban, modus tersangka awalnya akan menjodohkan korban dengan anak tersangka yang seumuran. Namun malah anaknya (korban) yang jadi korban cabul," kata Hery.

Pengacara yang juga dikenal dengan nama Capunk ini pun meminta polisi untuk mengembangkan kasus tersebut. Karena diduga tersangka memiliki kelainan seks dan korbannya disinyalir masih banyak lagi yang juga masih di bawah umur.

"Untuk sementara ini hanya klien kami yang melaporkan. Tak menutup kemungkinan korbannya masih banyak lagi," tutup Hery. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU