Pegawai SPBU Timbun 590 Liter Pertalite untuk Dijual Kembali

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Sep 2022 20:51 WIB

Pegawai SPBU Timbun 590 Liter Pertalite untuk Dijual Kembali

i

Petugas Polres Lamongan saat sidak dan mengamankan puluhan jerigen yang berisi 590 liter BBM subsidi jenis Pertalite dari oknum karyawan salah satu SPBU.

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Oknum karyawan salah satu SPBU di Gresik berinisial MF (34), asal Desa Rayunggumuk, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan nekat menimbun 590 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Dia kini mendekam di tahanan Polres Lamongan.

MF ditangkap polisi pada Rabu (7/9/2022) pukul 22.40 WIB. Sementara, 590 liter Pertalite itu dia simpan di rumahnya dalam 24 jerigen ukuran 20 dan 30 liter tanpa dokumen resmi.

Baca Juga: Polda Jatim Bekuk Penimbun BBM di Sampang dan Ngawi

“Pelaku adalah seorang karyawan sebuah SPBU di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Modusnya, MF membeli BBM Pertalite pada saat ia bekerja shift siang atau malam di SPBU tempatnya bekerja,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (8/9/2022).

Setiap melakukan pembelian, kata Anton, MF memanfaatkan lima lembar surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang dikeluarkan oleh UPT TPI Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik.

“Lima lembar surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh UPT wilayah Gresik itu masing-masing atas nama MF, LI, SW, NF dan SD. BBM Pertalite yang peruntukannya untuk pompa air itu dijual eceran di rumah MF dengan harga Rp12 ribu per liter,” terangnya.

Oleh karenanya, Anton menegaskan, rekomendasi peruntukan BBM untuk pompa air ini tidak cocok. Sebab, pompa air yang bermesin diesel ini memakai bahan bakar Solar, bukan Pertalite.

Baca Juga: Pencurian Kotak Amal di Lamongan Digagalkan

Diungkapkan Anton, jerigen-jerigen itu dimasukkan dan diangkut menggunakan mobil penumpang milik MF bernopol W 1410 BF.

Pelaku telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau bahan bakar minyak yang bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 6 ayat 1 huruf b jo Pasal 1 subsider 3e UU Nomor 07 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi juncto Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti ratusan liter Pertalite dalam 13 jerigen ukuran 20 liter dan 11 jerigen ukuran 30 liter.

Baca Juga: Piramida Ajang Polres Lamongan Sapa Insan Pers Kuatkan Peran

“Ancaman penjara bagi pelaku paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Pelaku masih diperiksa secara intensif terkait perkara tindak pidana yang dilakukannya,” tutupnya. jir/ham

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU