Pejabat Dinkes Sampang Ugal-Ugalan Terapkan Regulasi ASN

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 08 Nov 2020 13:28 WIB

Pejabat Dinkes Sampang Ugal-Ugalan Terapkan Regulasi ASN

i

Ketua Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Abdul Azis Agus Priyanto, SH. SP/ Gan

SURABAYAPAGI.com, sampang Carut marutnya sistem penataan birokasi dilingkungan Dinas Kesehatan kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pejabat Dinkes setempat ugal-ugalan menerapkan regulasi ASN.

Sebab, tujuh pengawai fungsional yang notabene pegawai Puskesmas yang berasal dari tiga Puskesmas, yaitu, Kedundung, Camplong, Jrengoan, ditarik ke kantor dinas kesehatan setempat selama tiga tahun setengah berdinas dan  diduga kuat tunjangan fungsionalnya terus mengalir.

Baca Juga: Dimonopoli Pj Bupati Sampang, Kinerja Dewan Diduga Dikesampingkan

Seharusnya pihak Dinkes mengambil langkah di stafkan  ketujuh pegawai fungsional tersebut sesuai aturan yang berlaku, namun sampai saat ini terkesan dilindungi, Minggu (08/11/20).

Baca Juga: Mulai April, ASN Bojonegoro Pakai Udheng Tiap Hari Rabu

Berdasarkan data yang dihimpun surabaya pagi,  ada fakta sangat ironis sekali dari ketujuh pegawai fungsional yang berdinas dikantor dinas kesehatan kabupaten Sampang,  ada satu orang paling yang naik pangkat dari 3c ke 3 d yaitu J dibidang Sumber daya Kesehatan (SDK) dan satu lagi dijadikan Plt yaitu, C.

Harusnya mereka Meraka ini distafkan seperti, W dan Z masih berdinas bidang SDK. Selanjutnya,A , F, A masih berdinas di bidang Promkes dan C serta F berdinas di bidang P2.

Baca Juga: Ruang Kerja Sekretaris Disperindag 'Di-Anak Tirikan'

Menanggapi persoalan tersebut Ketua Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Abdul Azis Agus Priyanto, SH menyatakan jangan sampai terkesan dugaan Dinas Kesehatan ikut berkontribusi memperkaya diri atau orang lain pada diri seorang PNS dengan mendapatkan tunjangan jabatan. "  fungsional sesuai kompetensinya namun tidak melaksanakan tugas pokoknya pada unit kerja dimana ditugaskan, ada apa," kata Azis. gan

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU