Pekan Ini, Bioskop di Surabaya akan Dibuka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Mar 2021 21:35 WIB

Pekan Ini, Bioskop di Surabaya akan Dibuka

i

Ilustrasi bioskop

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Setelah melewati proses panjang, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang relaksasi Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Satu di dalam Perwali tentang relaksasi yakni diperbolehkan gedung bioskop di Surabaya, untuk beroperasi. Bahkan, rencananya, setelah Perwali diteken, bioskop dapat buka dalam pekan ini.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi telah menandatangani revisi Perwali nomor 67 tahun 2020, Senin (29/3/2021). Sebelumnya, Perwali ini masih mengatur larangan membuka RHU selama masa pandemi. "Sudah selesai. Kemarin sore sudah kami teken. Jadi insha Allah untuk bioskop bisa nonton pekan ini," kata Cak Eri dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Sediakan Pelayanan Kesehatan di Pustu-Posyandu

Menurut mantan Kepala Bappeko Surabaya itu, perwali yang baru tinggal diundangkan dengan memberikan penomoran. "Ya kalau sudah ditandatangani, insha Allah langsung berlaku," katanya.

Nantinya, apabila bioskop telah dibuka, pihaknya mewanti-wanti masyarakat untuk mentaati setiap protokol kesehatan. "Pakai masker dan duduknya juga berjarak," kata Eri Cahyadi.

Relaksasi ekonomi menjadi terobosan Eri Cahyadi dalam mendongkrak ekonomi di Kota Surabaya. Sekali pun demikian, relaksasi tersebut menyertakan sejumlah aturan ketat yang tujuannya ekonomi bisa pulih tanpa menimbulkan klaster penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Bagikan 6 Ribu Paket Sembako Serentak di 31 Kecamatan

Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 menjelaskan, bahwa Perwali yang baru mewajibkan tiap RHU harus lulus assesment (penilaian risiko) sebelum buka. Assesment dilakukan oleh Satgas Pencegahan Covid-19.

Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP), ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengelola. Di antaranya, memastikan setiap studio mendapat sirkulasi udara yang baik atau wajib memasang alat pemurni udara (air purifier).

Kemudian, memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala. Terutama, pada tempat dan benda yang sering disentuh atau dipergunakan bersama bersama. Juga, membatasi jumlah orang dalam ruang (50 persen dari kapasitas). Kemudian, jarak minimal 1 meter dengan memperhitungkan ruang gerak bebas.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Reklame Tak Berizin

Bagi karyawan, wajib melakukan swab PCR/rapid antigen/GeNose secara berkala (1 minggu sekali), hanya karyawan dengan hasil negatif yang dapat bekerja. Bagi pengunjung, wajib memakai masker dan tidak membuka masker pada saat di dalam studio.

Saat di dalam studio, pengunjung tidak diperbolehkan untuk membawa makanan dan minuman. alq/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU