Pekerja Serabutan, Nyambi Jual Sabu diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 05 Mei 2023 14:43 WIB

Pekerja Serabutan, Nyambi Jual Sabu diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

i

MRD (19) saat ditangkap Jajaran Satres Narkoba Polrestabes Surabaya. SP/ Ariandi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jajaran Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pegawai serabutan yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu di Kota Surabaya Jawa Timur.

Diketahui pegawai serabutan itu berinisial MRD (19) warga Jalan Krembangan jaya Utara Kemayoran Surabaya, beserta barang bukti 12 poket sabu-sabu yang disimpan di rumahnya di kawasan Jalan Krembangan jaya Utara Kemayoran Surabaya, pada Rabu (29/03/2023), sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya,Polda Jatim AKBP Daniel Marunduri menjelaskan dari tangan tersangka disita barang bukti sejumlah 12 poket sabu-sabu siap edar.

"Kita amankan barang bukti berupa dua belas poket diantaranya seberat 1.74, gram 0.39, gram 0.39, gram 0.39, gram 0.32, gram 0.30, gram 0.30, gram 0.30, gram 0.35, gram 0.32, gram 0.31, gram 0.31 gram," kata Daniel kepada wartawan Harian Surabaya Pagi, pada Jumat (05/05/2023).

Daniel mengatakan berdasarkan keterangan tersangka MRN, dia memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Fauzi (DPO) pada Senin (27 Maret 2023), yang berada di warung kopi daerah Krembangan Bhakti Gang Lebar Surabaya. 

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

"Jadi barang bukti sabu tersebut dengan total keseluruhan 5.42 gram didapatkan dengan cara membeli dari seorang yang bernama Fauzi yang saat ini dalam pengejaran petugas kepolisian," jelasnya.

Adapun barang bukti lain yang kita amankan yakni uang sebesar Rp 500.000, satu buah timbangan elektrik, dan satu bendel klip plastik.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, ASN Satpol PP Gresik Beri Keterangan Berbelit

Tersangka MRD dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka beserta barang bukti narkoba diamankan di Polrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Daniel. Ar

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU