Home / Hukum dan Kriminal : Prostitusi Online Malang

Pelajar SMA di Malang Jadi Mucikari Prostitusi Online

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Feb 2021 20:15 WIB

Pelajar SMA di Malang Jadi Mucikari Prostitusi Online

i

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menanyai pelaku dalam rilis di Mapolres Malang.

PSK Dijual Rp 700 Ribu untuk Sekali Kencan

 

Baca Juga: Rumah di Malang Dirampok, Korban Disekap dan Dilakban

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Untuk kesekian kalinya, parktik prostitusi online berhasil terbongkar. Kali ini, sebuah praktek prostitusi online berhasil diungkap Polres Malang.

Mirisnya, sang mucikari masih duduk di bangku SMA. Pelaku berinisial RPR (16) seorang pelajar SMA asal Kota Malang. Kepada polisi ia mengaku menjual dua teman wanitanya, yang mana salah satunya siswi berusia 15 tahun.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, modus prostitusi online yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim tersebut diketahui dari salah satu media sosial (medsos) Facebook.

“Pelaku yang masih pelajar ini, bergabung dengan sebuah group di FB yang beranggotakan lelaki hidung belang untuk menjajakan korban yang masih berusia 15 tahun berinisial AEA,” ungkap Hendri Umar, Kamis (4/2/2021).

Tersangka mengaku, ide untuk menjadi mucikari muncul karena sering bercanda mengenai bisnis esek-esek bersama teman-temannya.

"Kepikiran ini pertama kali muncul saat pelaku sering bercanda dengan teman-teman nongkrongnya," kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di mapolres, Kamis (04/02/2021).

Berawal dari ide tersebut, tersangka kemudian menawarkan teman perempuannya kepada pria hidung belang. Namun, korban menolak.

Baca Juga: Polres Malang Berangkatkan Ratusan Peserta Program Balik Gratis

Mendapat penolakan tak membuat tersangka berhenti mengawali bisnis prostitusi tersebut. Ia dengan gigih menawarkan dan mencari korban-korban lain.

"Waktu pertama kali itu pelaku ini menawarkan kerja sama itu. Namun, korban pertama tidak mau. Kemudian ia berkenalan teman yang lainnya, lalu ia mau," terang Hendri.

Menurut Hendri, cara pelaku menjalankan bisnis prostitusi ini terbilang rapi. Karena sampai menyiapkan akomodasi hotel lengkap dengan perempuan kepada para pelanggannya.

Kepada pria hidung belang, tersangka membanderol teman perempuannya seharga Rp 700 ribu. Dalam bisnis ini, tersangka mendapatkan untung Rp 300 ribu dari setiap transaksi.

"Ketika ada orang yang posting di grup tersebut, pelaku ikut komen menawarkan teman ceweknya. Dari setiap transaksi, pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp 300 ribu per cewek," ungkapnya.

"Jadi pelaku ini membanderol teman perempuannya senilai Rp 700 ribu. Nanti Rp 400 ribu diserahkan kepada korban dan Rp 300 ribu diambil keuntungannya oleh si pelaku," sambungnya.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

Bisnis prostitusi online pelaku akhirnya tercium polisi. Keduanya diamankan di salah satu penginapan di Kepanjen, Kabupaten Malang saat akan menjamu pelanggannya, Kamis (28/1).

"Saat itu pelaku yang berusia 16 tahun ini sedang mengantarkan si korban yang berusia 15 tahun, untuk dipertemukan dengan pria yang memesan," paparnya.

Dari tangan pelaku, lanjut Hendri, pihaknya mengamankan uang transaksi sebesar Rp 700 ribu, satu unit HP dan buku tulis.

Atas perbuatannya, sang mucikari diancam dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 83 juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara sampai 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dan maksimal Rp 200 juta. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU