Pelaku Curanmor Ditembak Mati di Lahan Tebu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Jul 2020 22:17 WIB

Pelaku Curanmor Ditembak Mati di Lahan Tebu

i

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu.

Tindakan tegas terukur kembali dilakukan pihak kepolisian terhadap pelaku kejahatan. Polresta Malang Kota menembak mati pelaku curanmor lantaran mengancam petugas dengan senjata tajam saat dilakukan penangkapan. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Ariyono di Malang,

Unit Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota melumpuhkan seorang pelaku curanmor usai kabur dan bersembunyi dari kejaran polisi selama 5 jam. Sayang, pelaku yang mengancam petugas dengan senjata tajam saat diamankan akhirnya terpaksa ditembak.

Baca Juga: Dalam 48 Jam, 2 Pelaku Curanmor di Blitar Berhasil Diringkus

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Perdana Kusuma, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang.

Pelaku curanmor yang ditembak tersebut bernama Sukardi alias Abenk (37), warga Kedungkandang.

Pelaku ditembak di sebuah kawasan lahan tebu.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu menuturkan awal mulanya Satuan Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Karena menjadi target operasi (TO), petugas kemudian langsung bergerak menuju lokasi. Dalam pengintaian, petugas mendapati pelaku tengah bersama satu orang temannya.

"Kemudian saat ditangkap, ditemukan satu klip sabu-sabu tersimpan dalam jaket rekan pelaku berinisial H. Pelaku lebih dahulu kabur sebelum berhasil diamankan," beber Azi ditemui di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Kamis (2/7/2020).

Saat diburu petugas, pelaku berhasil menghilangkan jejak dengan bersembunyi di sebuah lading tebu. Persembunyian pelaku dilakukan selama kurang lebih 5 jam. Upaya petugas mencari jejak pelaku berbuah manis hingga berhasil menemukan keberadaan pelaku.

Baca Juga: 10 Sepeda Motor Berknalpot Brong Ditindak

"Saat akan ditangkap, pelaku justru melawan dengan membawa senjata tajam jenis pisau. Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur (menembak) terhadap pelaku," terang Azi.

"Kami langsung membawa pelaku ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis Namun dalam perjalanan, pelaku meninggal dunia," sambung Azi.

Azi menjelaskan, bahwa pelaku masuk target operasi (TO) setelah melakukan pencurian di wilayah Sukun, Kota Malang, pada 13 Juni 2020 dan 14 Juni 2020 lalu. Dalam aksi tersebut, pelaku mencuri motor milik korban.

"Ada dua TKP pencurian motor di wilayah Sukun pada 13 Juni dan 14 Juni lalu, yang membuktikan ada keterlibatan pelaku. Karena itulah menjadi target operasi (TO) kita," jelas Azi.

Untuk rekan pelaku berinisial H yang kedapatan menyimpan satu klip sabu langsung digelandang petugas dan diserahkan ke Unit Reskoba Polresta Malang Kota untuk penanganan lebih lanjut. "Terhadap rekan pelaku kita serahkan ke Satreskoba untuk penanganan narkotika yang ditemukan saat penangkapan," pungkas Azi.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Tangkap Residivis Curanmor

Azi menambahkan, usai diketahui pelaku meninggal dunia, pihaknya memberiktahukan kepada pihak keluarga untuk datang ke rumah sakit.

"Pihak keluarga pelaku pun telah datang ke rumah sakit. Dan dari pihak keluarga, ikhlas menerima kematian dari pelaku tersebut," tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga menolak dilakukan visum terhadap jenazah.

"Pihak keluarga menolak adanya visum luar maupun otopsi kepada jenasah pelaku. Pihak keluarga pun juga telah menandatangani surat pernyataan terkait hal tersebut. Dan meminta agar jenasah pelaku untuk segera dimakamkan," tandasnya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU