Pelaku Investasi Bodong di Pekanbaru, Divonis 14 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 30 Mar 2022 20:32 WIB

Pelaku Investasi Bodong di Pekanbaru, Divonis 14 Tahun

i

Para terdakwa kasus investasi bodong PT Fikasa Group saat digiring petugas keluar dari ruangan sidang di PN Pekanbaru

Kini Tunggu Tersangka Investasi Bodong dari Surabaya, Jakarta, Bandung dan Medan yang kini Masih Disidik Bareskrim Polri

 

Baca Juga: PT Protelindo Bangun Tower Seluler tanpa Mengantongi Ijin

SURABAYAPAGI.COM, Pekanbaru- Para pelaku investasi bodong dihukum 14 Tahun oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dan denda Rp 20 miliar untuk mengganti kerugian korban. Ini pelaku di Pekan baru, belum tersangka investasi bodong robot trading viral blas dari Surabaya, robot trading bodong aplikasi Fahrenheit Jakarta, BinomoRobot, Smartavatar.co.ltddan Robot Trading DNA Pro.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis 14 tahun penjara kepada empat terdakwa kasus investasi bodong Fikasa Grup. Selain itu majelis hakim menyita harta benda para terdakwa untuk membayar kerugian para korban investasi bodong di Pekanbaru.

Amar putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dahlan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (29/3/2022).

Pasca kasus penipuan investasi bodong di Pekanbaru, muncul investasi bodong yang keruk dana sampai triliunan. Investasi bodong terbaru ini berkedok robot trading atau binary option masih terus terjadi. Setelah aplikasi Binomo, Quotex, Farenheit, dan Viral Blast, kini robot trading DNA Pro dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan kasus serupa, yaitu dugaan penipuan investasi berkedok trading.

"Hari ini melaporkan kasus dugaan investasi bodong dalam robot trading DNA Pro.

 

Langgar UU Perbankan

Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang undang Perbankan Pasal 46 ayat 1 Nomor 10 Tahun 1998 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan vonis pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa, Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim," kata Dahlan didampingi dua hakim anggota

Baca Juga: Putra Makan Rp 300 M, Umboh Cs Rp 150 M, Kemana yang Rp 1,350 T

Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp20 miliar terhadap para terdakwa. Jika tidak dibayar maka akan ditambah pidana penjara tambahan 11 bulan.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun dan denda 20 miliar.

Dalam fakta persidangan Fikasa Grup memiliki 2.000 nasabah seluruh Indonesia. Di Pekanbaru korban nya sebanyak 10 orang dengan total kerugian Rp84.9 miliar.

 

Diiming-imingi Bunga  Tinggi

Baca Juga: Viral Blast, Money Game Rekayasa Kami Berempat

Para korban diiming-imingi bunga sebesar 9 sampai 12 persen jika berinvestasi di Fikasa Group. Hakim juga sependapat dengan dakwaan jaksa bahwa produk promissory notes yang ditawarkan para terdakwa dipersamakan dengan deposito bank. Perusahaan juga tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan OJK dalam menghimpun dana dari masyarakat tersebut.

Majelis hakim juga menyita tanah serta beberapa hotel di Bali.

"Memerintahkan barang bukti berupa sebidang tanah atasnama PT Bukit Cineri Indah seluas 460 meter persegi, tanah atasnama PT Bukit Cineri Indah 463 meter persegi, sebidang tanah PT 417 meter persegi, satu unit Hotel The Westin Resort dan Spa di Ubud Bali dan satu unit hotel Renaissance di Bali, kantor," katanya.

"Satu unit rumah kantor atas nama PT Fikasa Group dirampas untuk mengganti kerugian para korban untuk dilelang dan dikembalikan sesuai nilai kerugian. Kemudian apabila ada sisa dikembalikan ke jaksa untuk tindak pidana pencucian uang atau TPPU," tukas Dahlan.

Atas vonis ini, lima terdakwa menyatakan banding. n pk, erc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU