Pelaku Pembacok Siswa SMK di Mojokerto, Teman Sekelas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Sep 2022 21:33 WIB

Pelaku Pembacok Siswa SMK di Mojokerto, Teman Sekelas

i

3 Pelaku pembacokan siswa SMK Raden Patah, Mojokerto, diamankan. Salah satunya yakni teman sekelas korban.

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Polisi meringkus 3 pelaku pembacokan MBA (18), siswa kelas 3 SMK Raden Patah, Mojosari, Mojokerto. Salah satu pelaku ternyata teman satu kelas korban.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan tiga pelaku itu berinisial FBH (18), teman satu kelas korban, serta MS (20) dan MRS (22), teman satu kampung pelaku FBH. Ketiga pelaku adalah warga Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

Baca Juga: Bullying di Sekolah, Apa yang Kau Cari, Kawan?

"Alhamdulillah Satreskrim Polres Mojokerto telah membekuk pelaku dalam kurun waktu 3 jam. Kami kembangkan ke dua pelaku lainnya, tidak sampai 12 jam juga kami tangkap," kata Apip kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Kamis (15/9/2022).

Pembacokan itu dialami MBA saat perjalanan pulang setelah mengikuti ujian pertengahan semester di SMK Raden Patah, Mojosari pada Rabu (14/9). Saat itu siswa kelas 3 jurusan permesinan ini berkendara seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol S 4243 QN.

Sampai di Jalan Airlangga, Kelurahan Kauman, Mojosari sekitar pukul 13.50 WIB, ia dibacok pelaku menggunakan sebilah celurit. Sehingga pelajar asal Desa Tawangsari, Bangsal, Mojokerto ini menderita luka bacok di bahu kanan dengan 10 jahitan. Kedalaman lukanya 5-8 cm.

Apip menjelaskan, setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto lebih dulu meringkus FBH di rumahnya di hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB.

Tim kemudian meringkus MS sekitar pukul 23.00 WIB dan MRS sekitar pukul 23.45 WIB di rumah masing-masing.

"Para pelaku kami kenakan pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," jelasnya.

Baca Juga: Dua Warga Gresik Terciduk Transaksi 169 Butir Narkoba Jenis Pil Double L di Mojokerto

Tidak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dengan bercak darah, sepeda motor Honda Vario nopol S 2336 RG yang digunakan pelaku mengejar korban, serta sebilah celurit untuk membacok korban.

Usai dibacok MBA masih bisa berlari ke IGD RS Kartini di Jalan Airlangga, Mojosari. Kebetulan lokasi pembacokan itu persis di sebelah utara rumah sakit itu. Jarak TKP dengan IGD hanya sekitar 30 meter.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut dipicu rasa dendam. "Salah satu pelaku F merupakan teman satu kelas dengan korban dan merasa dendam karena merasa diejek dan kalah berkelahi," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani, Kamis (15/9/2022).

Sementara sumber internal di kepolisian menjelaskan, otak pembacokan yakni FBH mengaku pernah berkelahi dengan korban. Namun, saat berkelahi FBH selalu kalah, sehinga FBH tidak terima.

Baca Juga: Pikap Tabrak Mobil di Jalan Raya By Pass Mojokerto, Sopir Tewas Diduga Ngantuk

“Motif pelaku ini sakit hati atau balas dendam. Korban dulu pernah berkelahi dengan F. Nah F ini kalau berkelahi selalu kalah, kalau ketemu selalu diejek-ejek, sehingga sakit hati dan melakukan pembacokan bersama rekan-rekannya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, meski pelaku MS berperan sebagai esekutor pembacokan, sesungguhnya MS dan MRS tidak mempunyai masalah dengan korban. Keduanya melakukan itu karena rasa solidaritas pertemanan.

Kini, ketiga pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke sel tahanan Polres Mojokerto.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Acamam hukumannya 7 tahun kurungan penjara. dwi/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU