Pelaku Penganiayaan di Sidoarjo Ditangkap saat Kabur ke Gresik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Feb 2021 20:58 WIB

Pelaku Penganiayaan di Sidoarjo Ditangkap saat Kabur ke Gresik

i

Kasatreskrim Kompol Wahyudin Latief beber barang bukti. SP/Sugeng

 

Pelaku Kabur Menggunakan Motor Milik Korban

Baca Juga: Bupati Sidoarjo 'Bolos' Halal Bihalal di Grahadi, Pj Gubernur Jatim Adhy: Lebih Baik Tak Hadir

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Kurang dari 24 jam melakukan pengejaran, Satreskrim Polresta Sidoarjo akhirnya berhasil mengamankan Jupri (58) pelaku penganiayaan terhadap seorang janda dan pasangannya di Balongbendo pada Sabtu (6/2).

Pelaku berhasil diamankan di Desa Lebani Suko, Wringinanom Gresik, Minggu (7/2) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

"Berkat kerja keras tim kami pelaku berhasil kami tangkap di Gresik. Saat ia kabur menggunakan motor korban. Pelaku sebelumnya sering menjalin hubungan dengan korban yakni S, janda berusia 56 tahun," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif, Senin (8/2/2021). 

Kompol Wahyudin Latif mengatakan pelaku Jupri merupakan kekasih dari korban Seniwati.

"Keduanya pacaran dan kenal sejak kecil," kata Latif di Mapolresta Sidoarjo, Senin (8/2/2021).

Wahyudin mejelaskan Sabtu (6/2) Senowati mengajak janjian dengan Jupri untuk datang ke rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB. Di waktu yang sama Misto juga diajak ke rumahnya.

Ketika janjian tersebut, Misto terlebih dahulu tiba di rumahnya dan bercakap di ruang tamu rumah si perempuan. Jupri yang mengetahui hal itu akhirnya memilih menyelinap ke rumah lewat pintu belakang sambil menunggu di kamar sebelah.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim: Gus Mudhlor Masih Jabat Bupati Sidoarjo, Tunggu Langkah Tegas KPK

"Tersangka mengintip ke ruang tamu dari dalam kamar. Saat mengintip itu rupanya pelaku tidak menemui adanya kedua korban yang ternyata sudah berada di dalam kamar. Saat menuju ke kamar ternyata pelaku melihat kedua korban sedang berhubungan badan," jelasnya.

Melihat keduanya berhubungan badan, korban yang cemburu dan emosi akhirnya mengambil linggis dan memukul keduanya dibagian kepala.

“Setelah memukul korban menggunakan linggis, tersangka langsung mengambil motor milik Misto untuk dibawa kabur di Gresik,” kata Wahyudin.

Wahyudin mengatakan sebelum melakukan pengejaran ke Gresik, anggotanya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan di tempat yang kemungkinan dijadikan tempat persembunyian pelaku.

“Namun pelaku sudah kabur terlebih dahulu. Di rumah pelaku, anggota hanya ditemui istri pelaku,” tambah Wahyudin.

Baca Juga: Langgar Aturan Mendagri, Pemkab Sidoarjo Batalkan Mutasi 500 Pejabat

Wahyudin menambahkan dari keterangan istri pelaku, bahwa pelaku tidak berada di rumah, ia sedang bekerja di Surabaya. Selain menggali keterangan dari istri pelaku, polisi juga mendapatkan informasi dari saksi dan orang dekat pelaku.

Dari keterangan itulah petugas mengejar pelaku ke tiga kota, yakni Gresik, Surabaya, dan Jember.

“Tim yang melakukan pengejaran ke Gresik yang berhasil. Dari tangan pelaku anggota menyita linggis dan motor Beat yang digunakan untuk melarikan diri ke Gresik,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 354 ayat (1) dan 356 KUHP ayat (1) dan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Sg

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU