Pelaku Penyelundupan Pil Dobel L di Lapas Jombang Berhasil Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 25 Agu 2020 09:42 WIB

Pelaku Penyelundupan Pil Dobel L di Lapas Jombang Berhasil Diamankan

i

Satreskoba Polres Jombang saat mengamankan barang bukti pil dobel L dari Lapas IIB Jimbang. (SP/M. Yusuf)

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pelaku penyelundupan ribuan butir pil dobel L ke Lapas Kelas IIB Jombang yang dikemas didalam kulit buah salak berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Jombang.

Pelaku yakni Vina (33), warga Kecamatan Kesamben, yang merupakan istri dari napi bernama Hermanto (35), berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk pada pukul 15.15 WIB.

Baca Juga: Kesadaran Politik Anak Muda Makin Tumbuh, Santri Jombang Antusias Diskusi Bareng Gus Sadad

Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, bahwa Vina ternyata sudah dua kali mengirim pil dobel L ke suaminya yang mendekam di Lapas II B Jombang.

"Pelaku mengakui sudah dua kali melakukan pengiriman ke lapas. Modus yang pertama ternyata juga dengan menggumakan buah salak," katanya, kepada jurnalis, Senin (24/8/2020).

Mukid mengungkapkan, Vina mengirim pil koplo ke suaminya dengan cara dikemas didalam kulit buah salak. Yang mana buah salak dikeluarkan lalu diganti dengan di isi pil koplo.

Baca Juga: Gegara Sisa Pembakaran Kayu, Pabrik Jajanan Tradisional di Jombang Dilahap Si Jago Merah

"Buah salak ada 32 biji, dan yang di isi dengan pil koplo ada 9 biji buqh salak. Masing-masing, di isi pil koplo sebanyak 190 butir. Jadi, total pil koplo sejumlah 1.815 butir. Menurut pelaku, barang ini mau dipakai suaminya dengan temannya di dalam," ungkapnya.

Mukid memaparkan, jika pelaku menerima permintaan dari suaminya melalui telepon dari dalam lapas dengan menggunakan fasilitas telepon yang disediakan oleh petugas untuk berkomunikasi dengan keluarga.

"Sementara, menurut keterangan pelaku, ia disuruh suaminya untuk mengirim. Komunikasinya melalui wartel (warung telepon, red) yang disediakan didalam lapas," pungkasnya.

Baca Juga: Dinas PUPR Jombang Tambal Jalan Berlubang

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Lapas Kelas IIB Jombang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis pil dobel L pada pukul 09.30 WIB. Saat itu petugas lapas sedang melayani warga yang akan mengirim makanan untuk keluarganya di dalam tahanan.

Makanan yang dikirimkan ke lapas melalui proses pemeriksaan. Saat proses pemeriksaan itu ditemukan salah satu bungkusan yang didalamnya terdapat pil koplo.

Temuan itu langsung dilaporkan ke Polres Jombang. Kemudian, polisi langsung memburu pelaku. Langkah cepat Satreskoba Polres Jombang akhirnya membuahkan hasil, tak berselang lama pelaku berhasil diamankan.(suf)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU