Home / Hukum dan Kriminal : Menko Marves Ajak KPK

Pelaku Pungli di Pelabuhan Mulai Dikeroyok Tim Luhut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Feb 2023 20:10 WIB

Pelaku Pungli di Pelabuhan Mulai Dikeroyok Tim Luhut

Ternyata Saat ini Terdapat 16 Lembaga yang Punya Wewenang di Pelabuhan di seluruh Indonesia. Eksesnya Kapal-Kapal Besar Emoh Bersandar, Takut di Pungli

 

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ini terdapat 16 lembaga yang punya wewenang di pelabuhan. Banyaknya lembaga ini menjadi salah satu yang menjadi tantangan digitalisasi sistem pelayanan pelabuhan yang ditangani Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Heran terdapat 16 lembaga yang punya wewenang di pelabuhan. Perbedaan jam pulang kerja saja bisa mempengaruhi kedatangan atau keberangkatan kapal.

Saya pikir susahnya ada 16 lembaga di pelabuhan. Jam pulangnya saja beda-beda. Memang kita bisa suruh itu kapal harus berlabuh jam berapa, kan nggak. Kalau berlabuh jam 6, badan karantina pulang jam 5, besok baru diperiksa. Semakin lama kapal sandar, semakin mahal tarifnya. Semakin ogah orang datang ke Indonesia," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan, di Jakarta, Kamis (2/2).

Saat ini sebanyak 260 pelabuhan di Indonesia akan menerapkan digitalisasi untuk menutup celah korupsi. Sementara baru ada 14 pelabuhan yang sudah menerapkan digitalisasi secara penuh.

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, digitalisasi ini dapat menutup celah korupsi di pelabuhan. Lewat digitalisasi, birokrasi di pelabuhan bisa dipangkas sehingga aksi korupsi bisa dihindari.

"Semakin lama dia (kapal) di pelabuhan, semakin berbelit, kita percaya korupsinya ada di situ," katanya dalam konferensi pers peluncuran kanal Jaga Pelabuhan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2023)

 

Permintaan Luhut Binsar

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta kerja sama berbagai Kementerian/Lembaga terkait hingga pengusaha agar bisa membantu pemberantasan pungutan liar alias pungli di pelabuhan Indonesia. Hal ini juga dilakukan demi memangkas biaya logistik yang tinggi.

Luhut menjelaskan, pemberantasan itu melalui peningkatan layanan digital, koordinasi, hingga pengawasan pada kawasan pelabuhan. Selain itu perlu ada komitmen semua pihak untuk mewujudkan target yang telah ditetapkan.

"Untuk mewujudkan target yang telah ditetapkan, dapat meningkatkan, pertama kecepatan layanan pelabuhan dan pemanfaatan teknologi pelabuhan, kedua standarisasi ketepatan waktu infrastruktur dan pelayanan, ketiga meningkatkan badan usaha pelabuhan dan layanan pemerintah," kata Luhut, dalam diskusi daring bertajuk Pangkas Port Stay dan Cargo Stay di Pelabuhan, Bisa Gak Sih,Kamis (27/10/2022).

 

Turunkan Biaya Logistik

"Keempat meningkatkan pengawasan pada operasional jasa pelabuhan supaya mafia-mafia pada operasional pelabuhan yang melakukan pungli, suap, korupsi di kawasan pelabuhan sudah tidak ada lagi," lanjutnya.

Selain, peningkatan layanan hingga pengawasan itu juga diharap bisa terhubung dengan sistem Komisi Pemberantasan Korupsi, dan semua pihak bisa saling mengawasi satu sama lain. Kemudian, yang penting juga bisa menurunkan biaya logistik.

"Menurunkan biaya logistik nasional, seiring dengan itu saya berharap semua pelabuhan-pelabuhan kita dapat lebih tanggap, bahwa kita maupun di kawasan Asia ini kalau kita semua bekerjasama dengan tekad yang sama pasti kita bisa lakukan Indonesia negara hebat kita harus tahu itu," jelas Luhut.

Dalam meningkatkan pelayanan di pelabuhan, pihaknya bersama Kementerian/Lembaga lainnya telah melakukan koordinasi dan sinkronisasi. Pertama untuk penyelarasan regulasi tentang layanan jasa kepelabuhan yang selaras antara kewenangan pusat dan daerah.

 

Kerjasama Semua Pihak

"Kedua, peralatan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan yang dilakukan dengan perbaikan regulasi tentang tata kelola mengatur perlindungan tenaga kerja bongkar muat dan tarif jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya.

"Untuk itu kita perlu kerjasama dari semua pihak pertama Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Koperasi yang nantinya akan melakukan pengawasan di lapangan," lanjutnya.

Terakhir, perbaikan birokrasi penilaian pelayanan kepelabuhanan mencakup pembentukan mekanisme koordinasi CIQP yang terdiri dari Custom (Bea dan Cukai), Immigration (Imigrasi) dan Quarrantine (Karantina), serta Port master (Syahbandar).

 

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

Dilaporkan ke Jasa lewat Jaga.ID

"Sesuai amanah undang-undang 21 tahun 2019 tentang pernyataan sistem layanan operator pelabuhan dan pembenahan penyediaan layanan jasa kepelabuhan non pemerintah di kawasan Pelabuhan," tutupnya.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meluncurkan kanal Jaga Pelabuhan yang merupakan kolaborasi dengan Jaga.ID. Jaga Pelabuhan diperuntukkan menerima dan menampung keluhan masyarakat.

Platform ini juga dapat menampung keluhan pengguna jasa pelabuhan terkait tindakan yang diindikasikan sebagai tindakan korupsi, seperti pungutan liar (pungli). Keluhan dapat segera dilaporkan oleh pengguna jasa lewat Jaga.ID untuk ditindaklanjuti pihak terkait.

"Jaga.id Kamis kemarin launching untuk menerima dan menampung keluhan-keluhan tentunya, dan harapannya terus memperbarui komitmen-komitmen kita perbaiki layanan," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Kanal Jaga Pelabuhan di Jaga.ID. diinisiasi KPK untuk mendorong partisipasi, akuntabilitas, respons, transparansi, dan memberi pelayanan tanpa adanya perilaku koruptif. Kanal tersebut terintegrasi dengan seluruh pihak terkait yang memudahkan keluhan di sektor pelabuhan.

Kanal keluhan Jaga Pelabuhan ini terhubung dengan portal Lembaga Nasional Single Window atau dikenal dengan LNSW. Lembaga milik Kementerian Keuangan ini mengelola INSW atau Indonesia Nasional Single Window.

INSW adalah sistem yang menangani dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan,dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain yang terkait dengan ekspor dan/atau impor secara elektronik.

 

Dibawah Deputi Pencegahan KPK

Stranas PK berada di bawah Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK selaku Koordinator Pelaksana Stranas PK. Dibantu dua koordinator harian dan tim profesional yang ahli di bidangnya masing-masing.

Diingatkan, Stranas PK merumuskan aksi pencegahan korupsi yang terfokus, terukur, dan berdampak bersama lima kementerian dan lembaga negara, seperti KPK, Bappenas, Mendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga: KPK Nilai Masalah Perizinan Masih Jadi Titik Rawan Korupsi, KAD Jatim dan KOK Gelar FGD

Untuk menyampaikan laporan, masyarakat bisa mengunjungi situs Jaga.id. lalu pilih diskusi baru dan klik opsi Pelabuhan. Kemudian pilih lokasi pelabuhan, dan tulis judul keluhan. Tuliskan juga secara lengkap keluhan yang ingin disampaikan.

Isi NIK pelapor, nomor HP pelapor, dan unggah dokumen pendukung yang memperjelas isi keluhan. Terakhir klik opsi kirim.

Nantinya pihak terkait di pelabuhan digabung dalam satu sistem. Hal ini akan mempermudah pelayanan kepada pengguna pelabuhan.

Menurutnya birokrasi yang berbelit membuat kapal-kapal besar enggan sandar di Indonesia. "Kapal-kapal yang gede-gede nggak mau mendarat ke Indonesia karena nggak jelas perginya kapan," tuturnya.

 

Dirikan Jasa Pengaman Pelabuhan

Sumber di PT Pelindo I, menyebut penegakan hukum akan menjadi kunci dalam pemberantasan pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme yang masif  di berbagai pelabuhan di Indonesia.

Pasalnya praktik pungli sesungguhnya sudah mengakar bertahun-tahun dan melibatkan banyak pihak. Termasuk aparat, pengguna jasa hingga level terbawah yaitu penjaga pintu masuk pelabuhan.

Modusnya beragam. Supir truk bisa minta uang tambahan dari perusahaannya dengan alasan agar kontainer cepat keluar. Padahal pelabuhan melakukan semua gerakan lift on dan lift off, sudah terstruktur melalui sistem IT yang terintegrasi. Jadi tanpa harus diberi tip pun sebenarnya kontainer yang keluar masuk sudah di plan oleh perusahaan," ungkapnya.

Ada modus pungutan liar (pungli) terhadap para sopir kontainer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Preman preman ini sampai mendirikan perusahaan jasa pengamanan.

Untuk menarik keanggotaan para sopir, kelompok ini menyewa bajing loncat untuk mengerjai mereka yang belum jadi anggota.

Polri pernah  menangkap 24 preman Tanjung Priok yang berasal dari empat kelompok atau perusahaan yang menawarkan jasa pengamanan. Setelah itu pungli jalan lagi. n jk/erc/cr4/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU