Home / Politik Pemerintahan : Komisi C

Pemanfaatan Aset Pemprov di Trosobo Perlu Dimaksimalkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Mei 2021 21:40 WIB

Pemanfaatan Aset Pemprov di Trosobo Perlu Dimaksimalkan

i

Rombongan Komisi C DPRD Jatim saat meninjau aset pemprov Jatim di Trosobo, Sidoarjo, Selasa (25/5/2021). SP/Riko Abdiono

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Komisi C DPRD Jawa Timur menemukan pemanfaatan aset milik Pemprov Jatim di wilayah Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo tidak maksimal. Bahkan, lahan seluas 8 hektar dengan berjajar bangunan gudang itu banyak dikuasai pihak ketiga.

Wakil ketua Komisi C DPRD Jatim, Hj Ma’mulah mengaku kaget saat rombongan komisi membidangi keuangan ini melakukan sidak aset milik Pemprov Jatim. Apalagi diketahui ada penyewa yang sampai tahun 2021 belum memenuhi kewajiban uang sewa ke kas pemprov.

Baca Juga: Pertahankan Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah-sekolah Jawa Timur 

“Pergudangan disewakan dengan harga murah ke swasta, itupun ada penyewa yang hingga tahun 2021 belum memenuhi kewajibannya ke pemprov,” tutur Hj Ma’mulah Harun saat sidak aset milik Pemprov Jatim di kawasan UPT Industri Logam dan Perekayasaan milik Disperindag Jatim, di Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo Selasa (25/5/2021).

Aset yang menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur, lanjut Hj Ma’mulah Harun ternyata masih banyak butuh penataan yang lebih baik. Sebab, banyak aset milik Pemprov Jatim tidak terkelola dengan baik. Meski sudah dikelola, ternyata target Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya tidak maksimal.

Ma’mulah Harun yang juga politisi PKB Jawa Timur ini menyebutkan, banyak bangunan pergudangan yang didirikan penghuninya tanpa ada IMB. Padahal bangunan tersebut berdiri di lahan milik Pemprov Jatim.

“Bangunan ini tanpa IMB dan tidak ada ijin dari pemilik lahan (Pemprov Jatim),” tegas dia.

Senada, Agus Dono Wibawanto, anggota Komisi C DPRD Jatim menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya menggelar hearing dengan dinas terkait.

Baca Juga: Komisi E Dorong KONI Jatim Segera Ajukan Anggaran PON XII Aceh

“Untuk memastikan bagaimana bisa aset dikuasai pihak lain dengan mengubah bentuk bangunan,” tegas Agus Dono.

Politisi Partai Demokrat ini berharap tidak terjadi kebuntuan komunikasi antara penyewa lahan dengan Pemprov Jatim. Apalagi pemanfaatan aset dengan melibatkan pihak swasta tidak melibatkan DPRD Jawa Timur.

Di lingkungan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Trosobo terdapat puluhan pergudangan yang disewa pihak swasta. Namun pada praktiknya, mereka tidak membayar sewa sesuai ketentuan peraturan perda. Yakni berpatokan pada Perda 1/2012 tentang Retribusi Daerah. Kemudian direvisi tahun 2013.

 “Sewa dengan harga sangat murah saja mereka tidak membayar, apalagi mahal. Jelas ini sudah melanggar peraturan daerah (perda),” tegas politisi yang juga alumnus UWKS ini.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Ajak Kembali Semangat Bekerja dan Maksimalkan Pelayanan untuk Masyarakat

Tak hanya itu saja, Agus mencatat ada lima lahan yang dibangun gudang. Namun semua tidak mengantongi ijin dari Pemprov, dan terkesan dibiarkan. Padahal semua lahan tersebut sudah bersertifikat. Dengan begitu Pemprov mempunyai hak menguasainya

"Saya sudah cek sudah sertifikat sehingga sangat mudah untuk menyelesaikannya. Saya akan laporkan siapapun yang dibelakangnya," tegasnya.

Anggota Komisi C yang ikut sidak antara lain, Blegur Prihanggono dari Fraksi Golkar, Lilik Hendrawati dari Fraksi KBN, Mahoed dari Fraksi PDI Perjuangan, Muh Khulaim Junaidi dari Fraksi PAN, Agustin Poliana dari Fraksi PDI Perjuangan. rko

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU