Pembagian Dokumen Perbup Nomer 39 Tahun 2022, Amburadul

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Jul 2022 09:36 WIB

Pembagian Dokumen Perbup Nomer 39 Tahun 2022, Amburadul

i

Pemkab Sampang.

SURABAYAPAGI.COM,Sampang - Pembagian dokumen Perbup Nomer 39 tahun 2022 tentang standar satuan harga daerah kabupaten Sampang tahun anggaran 2022 di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sampang amburadul, Selasa (12/7/2022).

Amburadulnya pembagian dokumen tersebut, hingga saat ini tidak diketahui penyebabnya. Salah satu OPD, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi mengatakan, pembagian dokumen tersebut baru sampai ke Dinas ini sekitar Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Walaupun Rival Belum Muncul, Dukungan H Slamet Junaidi Melesat

"Dokumen ini sampai setelah hari raya kemarin mas," kata salah satu staf kepada Surabayapagi, senin (11/7/2022).

Demikian juga di Dinas Sosial, dokumen tersebut sampai saat ini belum ada, bahkan salah satu staf Tata Usaha (TU) memperlihatkan dokumen yang tahun 2021. "Kalau dokumen itu ada, Insya Allah masuk ke meja saya," kata Cici.

Baca Juga: Warga Sampang Terbesit Kinerja H. Slamet Junaidi Ibarat Memanjakan Gadis Cantik

Hal yang sama juga terjadi di Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sampang. Dokumen tersebut belum masuk di bagian penerimaan keluar masuknya surat.

"Tidak ada dokumen masuk tentang Perbup nomor 39 tahun 2022," kata salah satu petugas bagian penerimaan keluar masuknya surat. Sementara, menurut Fajar, salah satu staf Aset di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKDAD) Kabupaten Sampang, dokumen itu sudah diserahkan ke OPD pada Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Pj Bupati Sampang Diduga Mengesampingkan Asas Kepatutan dan Kepantasan

"Saya tahu itu karena saya saat itu masih berdinas di bagian pembangunan," kata Fajar singkat.gan

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU