Pembangunan Kawasan Kumuh Kota Pasuruan Diteruskan atau Tidak?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Jun 2020 17:15 WIB

Pembangunan Kawasan Kumuh Kota Pasuruan Diteruskan atau Tidak?

i

Kabid Kawasan Kumuh Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (DPRP) Kota Pasuruan, Uung Maf'udi Jakfar.SP/dir

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Pembangunan kawasan kumuh di Kota Pasuruan Tahun 2020 didrop atau dihentikan akibat wabah Covid-19. Anggaran yang mestinya untuk program bebas kawasan kumuh digeser untuk penanganan Covid-19.

Kabid Kawasan Kumuh Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (DPRP) Kota Pasuruan, Uung Maf'udi Jakfar menuturkan, akibat pergeseran anggaran tahun 2020, program penanganan kawasan kumuh seluas empat hektar di drop. Hanya menyisahkan satu proyek di Kelurahan Ngemplakrejo RT2-RW8. "Kebutuhannya untuk peningkatan drainase dan jalan paving. Nilainya Rp 442,9 juta," ungkap Uung di kantornya, Rabu (10/06).

Baca Juga: Warga Pasuruan Tewas Terkena Ledakan Bondet

Kawasan kumuh di Kota Pasuruan menurut peta pemerintahan tahun 2017 ada di 11 kelurahan dengan luas 80,87 hektar. Dari 11 kelurahan, sekarang ini yang sudah tidak ada kawasan kumuh ada tiga kelurahan yaitu, Kelurahan Mayangan, Kandang sapi, dan Kelurahan Bangilan, total luas 8,98 ha. Ketiga kelurahan tersebut berada di Kecamatan Panggungrejo.

Capaian penanganan kumuh Kota Pasuruan sejak tahun 2015 hingga Tahun 2019 seluas 52,88 ha atau sebesar 65,39%. Dari total luas kumuh di Kota Pasuruan seluas 80,87 ha. Sisa penanganan seluas 27,99 ha atau sebesar 34,61%.

Dari tahun 2015-2019, jumlah capaian penanganan terbesar di tahu 2017 seluas 16,23 ha, berikutnya tahun 2016 seluas 15,71 ha. Dan yang paling rendah di tahun 2019 hanya seluas 5,86 ha.

Baca Juga: Polresta Pasuruan Bongkar Kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian Indomaret

Kawasan kumuh ditetapkan oleh Kepala daerah dengan menggunakan 7 + 1indikator. Yaitu, bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengolahan air limbah, pengamanan kebakaran, dan pengolahan persampahan ditambah ruang terbuka hijau dan ruang terbuka publik.

Ukuran penanganan kawasan kumuh dengan dana sebesar Rp 500 juta setiap hektarnya. Jadi, jika kawasan kumuh di Kota Pasuruan tersisa seluas 27,99 hektar maka anggaran yang harus disiapkan sebesar Rp 13,995 milyar.

Baca Juga: PMK di Pasuruan Kembali Ganas

"Anggaran tersebut dipasok dari pusat melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) jika luas kawasan kumuh diatas 10 hektar. Jika di bawah itu menggunakan anggaran daerah," tutup Uung.

Delapan kelurahan yang masih ada kawasan kumuhnya yaitu, Kelurahan Trajeng, Ngemplakrejo Rejo, Bugul Lor, Kebonsari, Mandaran Rejo, Panggung Rejo, Tambahan, dan Kelurahan Gading Rejo. (dir)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU