Pembatasan Kemitraan UMKM dan Landasan Hukum Tak Memadai

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 15 Nov 2020 21:37 WIB

Pembatasan Kemitraan UMKM dan Landasan Hukum Tak Memadai

i

Pembatasan Kemitraan UMKM  berdampak pada tidak tercapainya tujuan pemberdayaan UMKM yang akan menimbulkan efek domino pada tidak berdaya saingnya. SP/EB

Catatan Kritis RUU Cipta Kerja (10)

Selain soal Ketenagakerjaan, ada bidang-bidang lainnya yang menjadi sorotan 10 akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Seperti pada yg dibahas di dalam Bidang 4 soal Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Koperasi. Dan, bidang 5, soal Dukungan Riset dan Investasi.

Baca Juga: Tolak Gugatan Ciptaker, Partai Buruh Akan Laporkan 5 Hakim Ke MKMK

Soal Kemitraan dengan UMKM dan Koperasi, dalam Pasal 84 RUU Cipta Kerja, mengubah ketentuan dalam Pasal 13 UU Penanaman Modal. Artinya bahwa kemitraan sebagai bentuk pembinaan dan pengembangan UMKM dan Koperasi hanya dapat dilakukan melalui kemitraan dalam rantai pasok (supply chain) saja.

Ketentuan tersebut kontraproduktif, karena seharusnya kemitraan yang dapat dilakukan selain dalam rantai pasok (supply chain), seperti dalam proses alih keterampilan di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi pun dapat dilakukan oleh UMKM dan Koperasi.

Ada potensi risiko ke depan, apabila kemitraan yang diterapkan hanya dalam rantai pasok (supply chain) saja mengingat terdapat banyak pola Kemitraan yang diatur dalam Pasal 26 UU UMKM yang memiliki karakteristik tersendiri dan belum tentu cocok dengan kemitraan yang dilakukan dalam rantai pasok (supply chain).

Selain itu, apabila Kemitraan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja hanya terbatas pada rantai pasok (supply chain) barang tentu maka berpotensi membatasi pola kemitraan yang dapat dibangun antara UMKM dengan Usaha Besar, dimana hal tersebut akan berdampak pada tidak tercapainya tujuan pemberdayaan UMKM yang kemudian akan menimbulkan efek domino pada tidak berdaya saingnya.

Baca Juga: Serikat Buruh Lakukan Aksi Demo Untuk Mendukung Pembatalan UU Cipta Kerja

Sementara, dalam bidang 5, dukungan Riset dan Inovasi. Dalam konteks pengaturan riset dan inovasi ini, ada berbagai aspek yang perlu mendapat perhatian diantaranya landasan hukum yang tidak memadai.

RUU Cipta Kerja ini tidak memberikan landasan hukum yang memadai tentang bagaimana riset dan inovasi menjadi bagian dari upaya penciptaan lapangan kerja. Rancangan Undang-Undang ini juga tidak menjelaskan jangkauan pengaturan riset dan inovasi yang dimaksudkan. Dengan demikian RUU ini tidak akan mendukung upaya riset dan inovasi yang relevan bagi penciptaan lapangan kerja dan pembangunan ekonomi masa depan yang kompetitif dan berkelanjutan.

Selebihnya, akan diulas pada edisi selanjutnya di harian kita. (bersambung)

Baca Juga: Lindungi IHT, Kadin Jatim Minta Pasal di RUU Kesehatan Omnibus Law Ini Dihapus

 

Harian Surabaya Pagi menerima kertas kebijakan “Catatan kritis dan rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja” yang ditulis lima profesor, tiga doktor dan dua ahli yaitu Prof. Dr. Sigit Riyanto, SH, LLM, Prof Dr. Maria S.W.Sumardjono SH., MCL. MPA, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej SH., MHum, Prof. Dr. Sulistiowati SH, MHum, Prof. Dr. Ari Hernawan, SH., MHum, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr Totok Dwi Diantoro, Dr Mailinda Eka Yuniza, I Gusti Agung Made Wardana, SH, LLM, PhD, dan Nabiyla Risfa Izzati SH, LLM, dengan editor Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR) Ph.D. Tulisan ilmiah ini akan ditulis secara berseri untuk pencerahan pembaca dari kalangan akademisi dari Universitas Gadjah Mada Yogjakarta.

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU