Pembatasan Pengunjung Mall Jangan Sampai Rugikan Pengusaha

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Mei 2021 17:14 WIB

Pembatasan Pengunjung Mall Jangan Sampai Rugikan Pengusaha

i

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun saat memberikan keterangan kepada awak media. SP/Al Qomar

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun menilai, pembatasan pengunjung pusat perbelanjaan Mall maupun Plaza jangan sampai menimbulkan kerugian bagi pengusaha Mall sendiri, ataupun pemilik tenant Mall dan Plaza.

Baca Juga: DJP Jatim 2 Gandeng Media untuk Tingkatkan Pencapaian Target Pajak

“Mengingat para pengusaha yang membuka toko di Mall atau pusat perbelanjaan lainnya, juga memerlukan pengunjung agar supaya usahanya dapat memberikan penghasilan saat masa pandemi Covid-19.”ujarnya di Surabaya, rabu (6/5).

Sebelumnya, Pemkot Surabaya melalui Kepala BPB Linmas Surabaya, Irvan Widyanto pada 3 Mei 2021 mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 443/5684/436.8.4/2021 itu ditujukan kepada pengelola atau penanggung jawab Mall atau pusat perbelanjaan.

SE bertujuan, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran Covid-19 di mall. John Thamrun mengatakan, sudah seharusnya pemkot Surabaya melalui BPB Linmas Surabaya mengatur kapasitas Mall yang ada di kota Surabaya.

Namun, tegas politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya ini, di dalam pelaksanaannya di lapangan juga harus disikapi dengan bijaksana, bahwa jumlah tenant atau toko yang ada di dalam juga perlu diperhatikan. 

“Saat momen perayaan hari besar keagamaan seperti lebaran misalnya, waktunya pemilik tenant panen karena banyaknya pengunjung Mall. Namun, karena masih pandemi Covid-19 memang harus ada pengawasan Prokes ketat, serta alur pengaturan dan pembatasan pengunjung mall, saya setuju saja baik untuk memutus mata rantai Covid-19.”terang John Thamrun.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Rencana Tambah 2 Rumah Anak Prestasi

Dirinya kembali mengatakan, Untuk itu saya pikir akan lebih bijak disesuaikan dengan situasi dan keadaan di lapangan. 

Yang penting adalah prokes harus dijalankan sebagaimana mestinya, tambah Pak JT sapaan akrab John Thamrun, seperti tetap menjaga jarak minimal 1M, menggunakan masker, disediakan tempat cuci tangan serta pengecekan suhu badan sebelum masuk dalam mall atau pusat perbelanjaan.

Apalagi, jelas John Thamrun, sekarang sudah banyak masyarakat yang telah menerima vaksin sebanyak 2 kali (sepaket). Namun juga tetap harus menjaga terjangkit lagi atau terpapar virus COVID 19 ke 2 kalinya.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

“Para pemilik toko atau tenan di dalam Mall juga sudah dibatasi pengunjungnya yang masuk ke dalam tokonya. Ini yang menurut saya harus diperketat dan diperkuat pengawasannya selain daripada jumlah pengunjung yang masuk dalam Mall,” ungkapnya. Alq

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU