Pembayaran Pajak Wisata Minim, PAD Kabupaten Jombang Merosot

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Jun 2020 18:22 WIB

Pembayaran Pajak Wisata Minim, PAD Kabupaten Jombang Merosot

i

Salah satu tempat wisata di Kabupaten Jombang. (SP/M. Yusuf)

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Wisata di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, banyak yang tidak mengurus izin dan mau membayar pajak. Sehingga, tidak berpengaruh pada pendapat asli daerah (PAD).

Untuk tahun 2019, Pemkab Jombang per tahunnya memberi target sebesar Rp 35 juta. Namun yang terealisaai hanya Rp 30.726.584. Sehingga, untuk pajak wisata tahun 2019 masih belum memenuhi target.

Baca Juga: WP Lalai Lapor SPT, Tetap bisa Dipenjara

Kepala Bapenda Jombang, Eksan Gunajati menjelaskan, pada tahun 2018, pemkab memberikan target sebesar Rp 23,5 juta, dan terealisasi sebesar Rp 39.482.700. Dibanding dengan tahun 2018, ini ada tren penurunan.

"Untuk tahun ini pastinya juga akan berkurang, lantaran dampak Covid-19. Yang jelas kami ada toleransi untuk sekarang karena Covid-19,” jelasnya, kepada jurnalis, Selasa (23/6/2020).

Eksan menegaskan, setelah pandemi Covid-19 ini berakhir, maka pihaknya akan menggenjot PAD sesuai dengan estimasi yang sudah ditetapkan.

"Kami juga tidak menampik, minimnya pendapatan pajak dari wisata karena pelaku wisata yang mau membayar pajak dan mengurus izin masih sedikit. Ini harus ditindak lanjuti oleh penegak perda (Satpol PP, red) dan Dinas Perizinan,” tegasnya.

Baca Juga: Capai Rp 1,3 Triliun, Bupati Sidoarjo Tegaskan Pajak untuk Peningkatan Pembangunan Infrastruktur

Menurut keterangan Eksan, hal ini harus ada kerjasama antara OPD terkait. Apabila mengetahui ada wisata yang tidak berizin, maka seharusnya segera dilakukan pengecekan.

"Memang ada beberapa wisata yang masih proses dalam perizinan. Kami juga sudah melakukan penarikan pajak, karena pihak pelaku usaha sudah melakukan operasi," terangnya.

Seperti halnya baliho, apabila ada maka pihaknya akan menarik pajaknya. Untuk urusan izin, nanti penegak perda. "Apabila tidak seperti itu, PAD nanti justru tidak ada yang masuk. Tapi yang jelas, perizinan harus tetap dilakukan,” tukasnya.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Ilham Hero Koentjoro mengungkapkan, di Kecamatan Wonosalam hanya tiga tempat wisata yang baru mempunyai izin.

Baca Juga: PPh 21 tahun 2024: DJP Jatim Tegaskan Tak Ada Tambahan Beban Pajak Baru

"Tiga wisata itu diantaranya, wisata Kampung Djawi, Bajak Laut dan hotel baru bintang 3. Yang masih proses, WTC, Kansa (Kandang Sapi) dan Bale Tani masih belum mempunyai izin lengkap,” ungkapnya, Selasa (23/6/2020).

Ilham menjelaskan, pihaknya mendorong agar para pelaku wisata di Jombang segera mengurus izin. Menurutnya, untuk mengurus izin sudah sangat mudah. Yakni melalui OSS (Online Single Submission).

"Pemkab Jombang mempunyai tujuan untuk pengembangan wisata, tapi juga harus mempunyai izin. Untuk itu, kami mendorong Disparpora Jombang untuk memberi pembinaan dan sosialisasi ke pelaku usaha untuk segera mengurus izin,” pungkasnya.suf

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU