Pembobol dan Penadah Gudang J&T Sidotopo Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Nov 2020 22:25 WIB

Pembobol dan Penadah Gudang J&T Sidotopo Dibekuk

i

Dasir (30), pelaku pembobolan gudang J&T di Sidotopo diamankan beserta barang buktinya. SP/Septyan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pelaku pembobolan gudang J&T yang berada di Jalan Sidotopo Kidul No. 83, Surabaya, pada Minggu (1/11/2020), pukul 04.05 WIB, akhirnya berhasil diringkus Polisi.

Baca Juga: 2 Pembobol SMP di Situbondo Dijebloskan ke Rutan

Korban Sulistio Irawan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Semampir. Mendapat laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga pelakunya dapat teridentifikasi.

Pada Senin (2/11/2020), sekira pukul 19.00 WIB, anggota Polsek Semampir mendapat informasi bahwa pelaku pencurian barang barang milik expedisi J&T di Jalan Sidotopo Kidul 83 Surabaya sedang bekerja sebagai kuli Panggul di daerah Sidotopo Sekolahan.

“Saya langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk menyelidikinya guna mengungkap kasus pembobolan tersebut,” Kompol Ariyanto Agus Kapolsek Semampir, Rabu (4/11/2020).

Saat unit Reskrim melakukan penyelidikan, sekira pukul 20.30 WIB, diduga saat itu pelakunya hendak pergi bekerja. Anggota langsung mendatangi dan mengamankan pria itu.

Pelaku yang diamankan tersebut bernama Dasir (30), warga Jalan Sidotopo Sekolahan Gg. 10, Kecamatan Semampir Surabaya.

Baca Juga: Komplotan Pembobol Pengadaian Diadili di PN Surabaya

Setelah dilakukan introgasi, dia mengaku dan barang-barang yang dicurinya sudah digadaikan kepada seseorang atas Nama Ali di Jalan Bolodewo Surabaya.

“Pelaku Dasir lebih dulu diamankan, berdasarkan pengakuan darinya barang hasil curian tersebut dijual ke Ali Imron Yusuf (56) di Jalan Bolodewo Surabaya,” terang Kanit Reskrim Polsek Semampir AKP Tritiko, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga: Komplotan Pembobol Gudang di Surabaya Diamankan Polsek Simokerto

Oleh unit Reskrim pelaku akhirnya digelandang untuk menunjukan rumah Ali yang berada di Jalan Bolodewo, Ali akhirnya dapat diamankan beserta barang bukti ini.

Saat ditangkap pelaku sempat mengaku sebagai mantan oknum wartawan salah satu media di kota Surabaya. 
Polisi dapat mengetahui ciri-ciri pelaku setelah meminta keterangan dari korban dan saksi juga memeriksa rekaman kamera pengintai atau CCTV.
Barang bukti yang ikut diamankan yakni, 3 buah pompa automatic water Dispenser, 1 set mini hand mixer, 1 buah bedak kosmetik, 1 set shoe rack, 1 buah Mozaik Frame, dan 1 unit barcode scanner. tyn/cr4/ham

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU