Pembobol Kantor JNE Lamongan Masih Anak-anak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Des 2022 19:06 WIB

Pembobol Kantor JNE Lamongan Masih Anak-anak

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Tidak kurang dari 24 jam Sat Reskrim Polres Lamongan berhasil menangkap 2 pelaku pembobolan kantor jasa pengiriman dokumen dan barang JNE di jalan nasional Desa Sukoanyar Kecamatan Turi.

Namun miris, pelaku yang ditangkap pada Minggu (18/12/2022) tadi malam itu masih anak-anak.

Baca Juga: Mentan Bolak Balik ke Lamongan Ingin Pastikan Programnya Terealisasi

Keduanya ditangkap setelah Tim Jaka Tingkir mendapatkan petunjuk dari hasil olah TKP yang dilakukan polisi di beberapa titik di Kantor JNE yang disatroni oleh kedua pelaku.

Pelaku EO (15) dan MS (13) ternyata telah merencanakan 'kenakalannya'. Sebelumnya, kedua pelaku telah merencanakan dan memetakan sasarannya.

Mereka membekali diri dengan senter kepala, gunting dan memetakan cara masuk sasaran. Keduanya saling membantu saat memanjat tembok, menjebol plafon teras belakang untuk masuk.

Dan menjebol plafon dalam untuk keluar usai berhasil menjarah barang milik costumer.

Tak hanya ponsel milik costumer yang diembat dengan mengacak-acak tumpukan barang yang akan dikirim, pelaku juga merusak laci dan mengambil uang tunai sebesar Rp 8.243.000.

Uang hasil jarahannya sebagian dipakai untuk beli jajan sebesar Rp 4.725.000. Mereka takut dan kebingungan memegang uang sebanyak itu yang selama ini belum pernah mereka rasakan.

Baca Juga: Kurang Konsentrasi, Truk Tabrak Tronton

Sementara HP yang dicurinya juga tetap ada di tangan EO dan belum bisa aktifkan. Tim Jaka Tingkir tidak menemui kesulitan saat mengamankan keduanya.

Karena masih anak-anak, pencurian oleh kedua pelaku ini perkaranya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

"Ini masih diperiksa oleh penyidik PPA, " kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbintoro saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022).

Penyidik masih menggali apakah pernah berbuat serupa atau tidak. Sementara itu, penyidik juga menyita barang bukti hasil 'kenakalan' oleh anak - anak tersebut.

Baca Juga: Bocah di Lamongan Tewas Tenggelam di Telaga

Barang bukti tersebut diantaranya berupa, 1 HP merk MITO i14 Promax, uang tunai Rp. 3.509.000, 1 buah senter kepala, 1 Dos Book HP dan 1 buah Gunting.

Menurut Anton, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP.

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU