Pembunuh Janda di Warung Kopi Jombang Tertangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Des 2020 21:40 WIB

Pembunuh Janda di Warung Kopi Jombang Tertangkap

i

Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pelaku pembunuhan seorang janda pemilik warung kopi di Desa Wuluh kecamatan Kesamben kabupaten Jombang pada Minggu (20/12) lalu akhirnya tertangkap.

Baca Juga: Penemuan Mayat Bayi di Sungai Mojowarno Jombang, Awalnya Dikira Boneka

Supriadi (34) alias Konting, Warga Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus tersebut.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat pers rilis di Halaman Mapolres Jombang, Senin (28/12/2020) mengatakan tersangka nekat menghabisi nyawa korban lantaran ingin menguasai harta benda korban, yakni berupa perhiasan. Untuk itu, dirinya sudah menyiapkan peralatan yang digunakan untuk menghabisi korban.

“Tersangka dan korban ini sudah pernah ketemu sebelumnya. Kemudian ketemuan lagi di hari berikutnya, tapi korban tidak ada di warung. Serta ada inisiatif jelek, mengambil perhiasan dari Waras. Lalu menaruh besi di depan warungnya,” terang Agung.

Pada keesokan harinya (Minggu), korban dan tersangka bertemu kembali. Bahkan korban sempat meminta tolong pada pelaku untuk menagihkan hutang. Setelah kembali ke warung milik korban, selanjutnya pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.

Namun, janda anak satu itu ingin beristirahat lebih dulu karena lelah. Tersangka lantas mengambil pelat besi berukuran sekitar 1 meter di lincak bambu yang telah disiapkan tersangka sebelumnya.

“Tersangka memeluk korban dari belakang, lalu memukul kepala korban. Mereka belum sempat berhubungan suami istri,” terang Agung.

Baca Juga: Bola Liar Anggaran Mamin Satpol PP Jombang, DPRD Minta Inspektorat Turun

Usai memukul korban, pelaku langsung merampas harta milik korban. Namun saat itu, korban berteriak hingga akhirnya membuat tersangka gelisah.

Tersangka yang ketakutan akhirnya kalap menghabisi korban. Ia memukul kepala korban 9 kali dan dada korban hingga 7 kali menggunakan pelat besi yang sama.

Setelah korban tak bernyawa, tersangka lantas menjarah gelang, cincin, ponsel serta uang Rp 30.000 milik korban lalu kabur.

Jasad korban baru ditemukan pembeli yang datang ke warungnya pada Minggu (20/12) sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca Juga: Kesadaran Politik Anak Muda Makin Tumbuh, Santri Jombang Antusias Diskusi Bareng Gus Sadad

Tiga hari kemudian, Rabu (23/12) sekitar pukul 23.15 WIB, Supriadi diringkus di tempat persembunyiannya di hutan Desa Asemgede, Kecamatan Ngusikan, Jombang. Timah panas polisi bersarang di kaki kanannya karena kabur saat diminta menunjukkan barang bukti. 

Dari hasil pemeriksaan tersangka, uang hasil menjarah harta korban digunakan untuk foya-foya.

"Uangnya (hasil menjual perhiasan korban) untuk foya-foya, minum-minum," tandas Supriadi.

Akibat perbuatannya, Supriadi disangka dengan pasal 339 subsider pasal 338 juncto pasal 365 ayat (3) KUHP. Hukuman maksimal 20 tahun penjara sudah menantinya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU