Pembunuhan Kakek Bisri Tersangka Peragakan 45 Adegan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Mar 2021 13:19 WIB

Pembunuhan Kakek Bisri Tersangka Peragakan 45 Adegan

i

Suasana reknstruksi kedua kali atas tewasnya Kakek Bisri dan penyerahan BB milik kirban yang selamat dari jarahan. SP/ Les

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Untuk melengkapi BAP tersangka Dwi Kusuma Yudha (21) atas tewasnya Kakek Bisri Efendi (71), kembali Satreskrim Polres Blitar lakukan Rekontruksi pada Rabu (10/3/2021) siang, dalam rekuntroksi kali ini Polres Blitar hadirkan dua putri Korban serta ahli warisnya yang akan menerima kembali barang barang yang tidak menjadi barang bukti, termasuk uang sebesar Rp. 89 juta lebih, saat kejadian uang tersimpan dalam lemari di dalan kamar Kakek Bisri.

"Sekaligus seleseinya Rekuntroksi kita serahkan uang yang lolos dari persitiwa kemarin (pencurian dan pbunuhan) oleh tersangka, yang akan di serahkan langsung oleh Pak Waka Polres kepada ahli warisnya serta dua putrinya." kata AKP. Dony Kristian Baralangi.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

Dalam rekuntroksi yang di hadiri Kasi Pidum Kejksaan Negeri Blitar Faetony SH bersama dua stafnya, tersangka Yuda melalukan beberapa adegan tambahan ada sekitar 42 adegan, di sana tersangka memperagakan sejak dirinya masuk toko dngn menyelinap/sembunyi di balik randon air yng berada di atap rumah korban sampai melakukan aksinya mencari uang milik korban Kakek Bisri, namun usaha itu tak buahkan hasil, sampai terjadinya pembunuhan terhadap Kakek Bisri dengan cara di pukul dngan gagang pacul berkali kali sampai di cekik dan di ikat kaki korban dngn lakban.

"Tambahan rekontruksi ini untuk melengkapi BAP setelah kita lakukan pra rekontruksi lalu, kali ini kita bersama Pidum Kejaksaan untuk lakukan olah TKP guna melengkapi BAP." Ujar AKP. Dony pada wartawan.

Rekontruksi Rabu (10/3) di (TKP) di Toko Pak Bisri Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kab Blitar ini mendapat perhatian ratusan warga sekitar untuk melihat jalanya rekontruksi dari luar garis polisi sekitar TKP.

Rekonstruksi yang di pimpin Kasat Reskrim AKP. Dony Kristiawan Bara Langi bersama team Inafis dengan cermat saksikan peragaan demi peragaan aksi tersangka sejak awal sampai tewasnya korban serta dari mana tersangka keluar setelah lakukan aksinya, ternyata tersangka keluar dari pintu utama dengan santainya, dan kesemuanya itu terekam CCTV, juga terekam tersangka sempat menutupi CCTV dengan lembaran tisu.

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

"Memang ada beberapa tambahan adegan yang diperagakan tersangka, memang lama dalam rekontruksi kali ini ada 45 adegan, karena tersangka sambil mengingat ingat peristiwa yang di lakukan, jadi lebih sempurna adegan demi adegan saat tersangka berada di TKP," ujar Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Donny K. Baralangi kepada Wartawan.

Masih adegan rekontruksi, tersangka menggambarkan dugaan uang yang tersimpan di dompet korban banyak, saat melakukan pencarian uang hanya ada sedikit penerangan dari senter milik korban yang terjatuh dan cahaya dari luar tambah AKP. Donny.

Masih keterangan AKP.Donny yang akan bergeser sebagai Kasat Reskrim Polres Malang ini menambahkan, seluruh adegan rekonstruksi dirasa telah sinkron dengan pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka, sementara ini semua sesuai, dengan hasil pemeriksaan tersangka.

Baca Juga: Dituduh Curi 2 Dus Mie Instan, Pria Asal Cimahi Tewas Dikeroyok Massal

Untuk di ketahui Kakek Bisri Efendi pemilik Toko Pak BISRI ditemukan tewas bersimbah darah dengan tangan dan kaki terikat serta kepala tertutup sarung,pada Sabtu (27/2/2021) lalu. Selang waktu 48 Jam Polres Blitar berhasil mengungkap dan menangkap tersangka Yudha yang tak lain adalah tetangga korban sendiri.

Atas tindakan tersangka di kenakan dijerat dengan Pasal 339 KUHP Subsider 365 Ayat 2 Angka 1 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan 15 tahun penjara.

Di akhir rekontruksi Waka Polres Blitar Kompol Himawan S.IK di dampingi AKP.Dony Kristian Baralangi menyerahkan beberapa barang di luar Kasus itu, termasuk uang tunai yang selamat dari jarahan tersangka karena tersimpan di lemari dalam kamar korban sebesar Rp. 89 juta dan benda benda lainya seperti sertipikat juga nearang berharga lainya, yang di saksikan ketua RT, Babinsa Koramil Kanigoro dan beberapa warga, sementara korban sejak 6 tahun lalu hidup sendiri di rukonya. les

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU