Pemekaran Dapil Pileg 2024, KPU Surabaya Siapkan Kajian Akademik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 19 Mei 2021 12:25 WIB

Pemekaran Dapil Pileg 2024, KPU Surabaya Siapkan Kajian Akademik

i

Anggota KPU Surabaya Soeprayitno. SP/KPUSBY

SURABAYAPAGI, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyiapkan kajian akademik terkait pemekaran daerah pemilihan (dapil) di Pemilihan Legislatif 2024. KPU Surabaya bakal melakukan kajian akademik yang melibatkan akademisi dari perguruan tinggi di Surabaya.

Anggota KPU Surabaya Soeprayitno, mengatakan, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan agenda KPU Surabaya terkait penataan dapil kepada Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya pada Selasa (18/5).

Baca Juga: Dispendik Gandeng Dispendukcapil Filter Penduduk Dadakan

"Salah satunya yang disampaikan, KPU Surabaya akan berkirim surat ke lintas partai politik agar mereka mengirimkan konsep usulan dapil. Biar bagaimanapun mereka adalah peserta dalam pemilu 2024," kata Soeprayitno, Rabu (19/5).

Selain itu, kata dia, KPU Surabaya juga akan membuat kajian akademik dengan melibatkan akedemisi lintas perguruan tinggi di Surabaya, mulai dari sisi sosial, budaya, politik dan lainnya. Namun demikian, lanjut dia, terkait kajian akademik dengan melibatkan para akademisi tersebut juga membutuhkan anggaran.

Begitu juga tiap-tiap devisi di KPU Surabaya juga butuh anggaran, seperti halnya devisi sosialisasi pendidikan masyarakat partisipasi pemilih dan SDM untuk sosialisasi terkait pemekaran dapil ke masyarakat.

Selain itu, devisi hukum dan pengawasan juga perlu anggaran untuk membuat produk-produk hukum dan sosialisasi. Sementara devisi teknis juga membuat FGD yang tentunya memerlukan anggaran nonpemilihan.

Menurut dia, Komisi A DPRD Surabaya telah memberikan dukungan pengajuan anggaran oleh KPU Surabaya terkait pemekaran dapil dan penambahan kursi pada Pileg 2024.

"Pada prinsipnya kami di internal menekankan bahwa penyusunan dan penggunaan anggaran nantinya itu betul-betul mengedepankan akses proposional dan regulasi yang ada," ujarnya.

Namun terkait rencana pemekaran dapil, ia mengatakan jika secara spesifik pihaknya belum bisa membuka berapa jumlah dapil yang baru nantinya.

Baca Juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat 

"Apakah tetap, dengan di tiap dapil itu ditambah kursi masing-masing satu atau jumlah dapil melebihi dari yang sudah ada sekarang. Artinya kami belum bisa menyimpulkan," katanya.

Hal ini dikarenakan, kata dia, sejauh ini KPU Surabaya belum menerima daftar kependudukan per kecamatan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya yang nantinya menjadi pijakan pemetaan atau penataan daerah pemilihan.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan terkait rencana pemekaran dapil dibutuhkan kepastian data yang valid dari Dispendukcapil  Surabaya.

"Insya Allah dalam waktu dekat ini, Pak Agus Sonhaji (Kepala Dispendukcapil Surabaya) bisa menyelesaikannya dengan baik," katanya.

Baca Juga: Dampingi Siswa Inklusi, Guru di Surabaya Diberi Pembekalan

Namun demikian, ia sepakat dengan rencana pemekaran dari 50 kursi menjadi 55 kursi dengan pertimbangan Kota Surabaya memiliki wilayah yang luas.

Hal sama juga dikatakan Sekretaris Komisi A Budi Leksono. Ia  mengatakan, yang paling utama adalah update jumlah penduduk Surabaya yang dilakukan Dispendukcapil sebagai pertimbangan adanya pemekaran dapil.

Untuk itu, kata dia, pihaknya berharap agar KPU Surabaya agar segera mengajukan anggaran untuk keperluan kajian akademik, sosialisasi dan produk hukum terkait pemekaran dapil.

Diketahui, sesuai UU nomor 7 tahun 2017 menyebutkan bahwa kabupaten/kota yang memiliki penduduk lebih dari 3 juta jiwa, jumlah anggota DPRD-nya bisa diisi 55 orang. Sementara sekarang ini Anggota DPRD Surabaya ada 50 orang dan memiliki penduduk di bawah 3 juta jiwa.nt/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU