Pemerintah Bakal Pensiunkan Dini PLTU Batu Bara di Tahun 2027

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Okt 2022 11:32 WIB

Pemerintah Bakal Pensiunkan Dini PLTU Batu Bara di Tahun 2027

i

Foto ilustrasi.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut bahwa Indonesia siap menghentikan secara dini atau mempensiunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara dengan total kapasitas sebesar 9,1 gigawatt (GW) pada tahun 2027.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pidatonya di Asean Leadership Forum yang diadakan CSIS, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Tiga Menteri Bahas Makan Siang Gratis

"Langkah ini merupakan diversifikasi energi sebagai hasil kami untuk Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 bulan depan," kata Airlangga.

Kebijakan itu merupakan upaya pemerintah untuk melakukan transisi dari penggunaan energi berbasis fosil menjadi energi baru terbarukan (EBT). Terlebih, Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29 persen paling lambat tahun 2030 dan emisi nol karbon pada tahun 2060 atau lebih awal pada Perjanjian Paris melalui Nationally Determined Contribution (NDC).

Komitmen tersebut dinilai sangat penting mengingat bencana alam yang dihadapi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir merupakan dampak dari perubahan iklim, seperti banjir dan tanah longsor.

Baca Juga: Menko Airlangga: Justru Stabilitas Ekonomi Terjadi karena Adanya Pemilu

Selain itu, langkah diversifikasi energi lainnya yakni pemanfaatan biofuel, pembangkit energi terbarukan seperti tenaga surya, tenaga air, dan alternatif energi baru berbasis listrik, termasuk tenaga nuklir yang sedang dipertimbangkan

Airlangga menyampaikan, Indonesia telah mengadopsi dua pendekatan luas untuk memenuhi target agenda perubahan iklim, yakni melalui langkah-langkah diversifikasi energi dan langkah-langkah konservasi energi.

Meski saat ini ekonomi Indonesia melambat, Airlangga menilai, kondisi tersebut bisa dimanfaatkan untuk menggencarkan reformasi struktural ekonomi, seperti yang berkaitan dengan perubahan iklim.

Baca Juga: Megaproyek Koridor Cincin Nusantara Diklaim Bisa Genjot Perekonomian Nasional RI

Selama masa pandemi, Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja yang mempengaruhi sekitar 70 undang-undang di 11 klaster ekonomi, yang dalam keadaan normal mungkin membutuhkan waktu 70 tahun untuk menyelesaikannya.

"Kami melakukannya selama pandemi Covid-19. Jadi ketika pandemi hampir berakhir, barulah kami mulai melakukan restrukturisasi dan transformasi ekonomi tersebut," pungkas Airlangga Hartarto. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU