Pemerintah Diminta Bantu Stimulus ke Perusahaan Pers

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Mei 2020 22:34 WIB

Pemerintah Diminta Bantu Stimulus ke Perusahaan Pers

i

Infografis

Bayang-bayang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan perusahaan media semakin Nyata

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi dan Masyarakat Terlindungi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Untuk menyelamatkan daya hidup pers nasional yang sedang menghadapi krisis ekonomi serius akibat pandemi covid-19, Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media meminta agar pemerintah memberikan stimulus. Mengingat banyak industri media Indonesia terdampak pandemi virus corona.

 

Pasalnya, pandemi covid-19 yang menyebabkan krisis ekonomi pun turut 'memukul' industri media nasional. Pukulan tersebut membuat bayang-bayang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan perusahaan media semakin di nyata.

 

"Industri media nasional pun dihadapkan pada performa bisnis yang menurun drastis, sama seperti sektor bisnis lainnya," ungkap pernyataan resmi Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga: SKK Migas-PHE WMO Gelontor 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir Bangkalan

 

Asosiasi menilai pemerintah harus segera mengambil langkah kongkret untuk mengatasi masalah industri media yang penting dan mendesak di tengah corona. "Untuk menyelamatkan daya hidup pers nasional yang sedang menghadapi krisis ekonomi serius akibat pandemi covid-19, kami menyampaikan aspirasi sebagai berikut ini. Aspirasi ini kami ajukan sebatas dalam konteks periode pandemi covid-19," papar asosiasi.

 

Baca Juga: Pj Bupati Tulungagung Serahkan Bantuan Korban Tertimpa Pohon Tumbang

Gabungan aspirasi dari 12 Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media terdiri Serikat Penerbit Pers (SPS), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Forum Pemred, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) dan Dewan Pers.

 

Dari keterangan yang didapat Surabaya Pagi, Kamis (14/5/2020), 12 asosiasi perusahaan per situ mengajukan 7 aspirasinya, diantaranya:

  1. Mendorong negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.
  2. Mendorong negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20 persen dari harga per kilogram komoditas tersebut.
  3. Mendorong negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30 persen dari tagihan per bulan pada periode Mei - Desember 2020.
  4. Mendorong negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.
  5. Mendorong negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.
  6. Mendorong negara menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19. n jr/rmc

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU