Pemerintah Ingatkan Jangan Unggah Sertifikat Covid-19 di Medsos

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Mar 2021 10:27 WIB

Pemerintah Ingatkan Jangan Unggah Sertifikat Covid-19 di Medsos

i

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di media center Satgas Penanganan Covid. SP/ Satgas Covid-19

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Setelah wabah Covid-19 merajalela dan menelan banyak kerugian khususnya dibidang ekonomi, akhirnya dari berbagai negara menemukan vaksin Covid-19 yang efektif mencegah penularan wabah tersebut.

Di Indonesia sendiri apabila sudah divaksin pada tahap 1 dan tahap 2 akan diberikan sertifikat sebagai bukti penerima vaksin. Sehingga apabila ingin berpergian menggunakan akomodasi umum dapat menyertakan bukti sertifikat vaksin Covid-19 tersebut, tidak perlu harus rapid test ataupun swab lagi.

Baca Juga: Vaksin Booster Covid-19 Kedua Harus Bayar Rp100 Ribu

Pemerintah terus gencar melalukan vaksin Covid-19. Merujuk data Covid19.go.id, perkembangan program vaksin Covid-19 per 23 Maret 2021 sudah mencapai 5.732.225 orang. Peningkatan ini dengan adanya tambahan penerima vaksin harian sebanyak 164.930 orang.

Sedangkan yang menerima vaksin Covid-19 tahap kedua jumlahnya meningkat menjadi 2.494.422 orang. Untuk target sasaran vaksinasi berjumlah 40.349.051 orang.

Namun, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat tak mengunggah sertifikat bukti vaksinasi ke media sosial. Ia mengingatkan pentingnya melindungi data pribadi yang ada dalam sertifikat bukti vaksinasi Covid-19.

"Pemerintah meminta kepada para penerima vaksin Covid-19 yang sudah mendapat sertifikat bukti telah divaksin agar tidak mengunggahnya ke media sosial ataupun juga mengedarkannya," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (23/3/2021).

Wiku mengatakan, dalam sertifikat bukti vaksinasi terdapat data pribadi berbentuk QR code yang dapat dipindai. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat yang telah menerima sertifikat vaksinasi bijak dalam bertindak dan melindungi data pribadi. "Gunakan sertifikat tersebut sesuai dengan kebutuhannya karena tersebarnya data pribadi dapat membawa risiko bagi kita," ujar Wiku.

Baca Juga: Jatim Berikan Vaksinasi Booster Kedua Secara Gratis

Adapun menurut Wiku, hingga 20 Maret 2021, masyarakat yang sudah menerima vaksinasi mencapai 5 juta jiwa. Ia berharap angka ini terus meningkat dengan cepat. Wiku memastikan bahwa vaksin virus corona yang diberikan ke masyarakat aman, berkhasiat, dan minim efek samping.

Oleh karena itu, masyarakat diminta tak ragu mengikuti vaksinasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. "Saya meminta kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam program vaksinasi ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," kata Wiku. Vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah dimulai sejak 13 Januari 2021. Pada tahap pertama, vaksinasi diprioritaskan untuk para tenaga kesehatan.

Pemerintah, kata Wiku, tidak bisa sembarangan dalam menyusun regulasi terkait syarat perjalanan di tengah pandemi. Apabila studi mendalam tidak dilakukan, ia menambahkan, ada potensi pemegang sertifikat vaksin menularkan virus Covid-19 saat melakukan perjalanan.

Baca Juga: Surabaya Mulai Gelar Vaksinasi Booster Kedua

"Apabila sertifikasi itu dikeluarkan tanpa adanya studi yang membuktikan bahwa kekebalan individu telah tercipta, pemegang sertifikat tersebut memiliki potensi tertular atau menularkan virus Covid selama melakukan perjalanan," kata Wiku. 

Saat ini, vaksinasi sudah menginjak tahap kedua yang menyasar pada petugas pelayan publik dan lansia. Ditargetkan vaksinasi dapat menjangkau 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 182 juta jiwa. Dsy5


Editor : Redaksi

BERITA TERBARU