Pemerintah Perpanjang Kebijakan Pembebasan Pungutan Ekspor Sawit hingga Desember 2022

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Nov 2022 10:13 WIB

Pemerintah Perpanjang Kebijakan Pembebasan Pungutan Ekspor Sawit hingga Desember 2022

i

Foto ilustrasi.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah memperpanjang kebijakan pembebasan tarif pungutan ekspor (PE) atau US$0/MT minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) hingga Desember 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan diputuskan bahwa PE US$0/MT dilanjutkan per 1 November 2022 pukul 00.00 WIB

Baca Juga: Tiga Menteri Bahas Makan Siang Gratis

Ini ada perpanjangan kedua kali. Sebelumnya kebijakan yang diambil pada Juli ini ditetapkan sampai akhir Agustus dan diperpanjang sampai akhir Oktober dan saat ini sampai akhir tahun.

Kebijakan tersebut diterapkan karena Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel lebih tinggi daripada HIP solar sehingga belum ada pembayaran insentif biodiesel. Maka dari itu, tarif PE sebesar USD0/MT diperpanjang sampai harga referensi CPO lebih besar sama dengan USD800/MT.

“Insentif ini kita pertahankan, tarif USD0/MT diperpanjang sampai referensi harga lebih besar atau sama dengan USD800/MT. Karena sekarang harganya masih sekitar USD713/MT, jadi tarif PE USD0/MT berlaku sampai bulan Desember. Tetapi begitu harga naik ke USD800/MT, tarif PE USD0/MT tersebut tidak berlaku,” kata Menko Airlangga di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Menko Airlangga: Justru Stabilitas Ekonomi Terjadi karena Adanya Pemilu

Penyesuaian terhadap skema tarif pungutan ekspor diharapkan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri. Pungutan yang dipungut dari ekspor dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat.

Ketersediaan dana dari pungutan ekspor dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih.

Baca Juga: Megaproyek Koridor Cincin Nusantara Diklaim Bisa Genjot Perekonomian Nasional RI

Selain itu, juga diputuskan untuk melakukan percepatan realisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti yakni akan dilakukan pembahasan lebih lanjut melalui tim teknis yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan BPDPKS serta mendorong penanaman tanaman sela di lahan PSR yang mencakup komoditas jagung, kedelai dan sorgum sebagai bagian dari program ketahanan pangan.

Mengenai PSR ini juga perlu dilakukan perbaikan agar selisih harga TBS (tandan buah segar) pekebun mitra dan non mitra semakin mengecil. Pemerintah akan kembali mengkaji kebijakan tersebut pada Desember 2022. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU