Pemerintah Resmi Batalkan Ibadah Haji 2021

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Jun 2021 15:18 WIB

Pemerintah Resmi Batalkan Ibadah Haji 2021

i

Konferensi Pers Penjelasan Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M pada Kamis (3/6/2021) siang. SP/Youtube Kemenag RI

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Kementerian Agama RI mengumumkan penyelenggaraan ibadah Haji 1442 H/2021 M batal diberangkatkan karena pandemi Covid-19 masih melanda. Pengumuman ini dinyatakan langsung oleh  Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Konferensi Pers Penjelasan Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M pada Kamis (3/6/2021) siang.

Hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji 1442 Hijriah/ 2021 Masehi.

Baca Juga: PHU Kemenag Kanwil Jatim Gelar Qur`ah untuk Tetapkan Urutan Kloter Haji

“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriah atau 2021 Masehi bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” ujar Yaqut dalam konferensi pers virual lewat akun resmi Youtube Kemenag RI , Kamis (3/6/2021).

Kebijakan tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai faktor, di antaranya faktor kesehatan untuk melindungi calon haji Indonesia dari ancaman Covid-19.

Kemudian, tidak adanya izin masuk jamaah calon haji Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi sehubungan pandemi Covid-19.

Sebelum mengambil keputusan, Kemenag mendengarkan berbagai masukan dari para ulama, Komisi VIII DPR RI, penyelenggara haji dan ormas berbasis Islam.

Yaqut juga menegaskan calon jemaah haji yang telah melunasi setoran untuk keberangatan tahun ini, bakal diberangkatkan tahun 2022. 

Baca Juga: Grand Launching Panglima Ekspres Lounge, Tawarkan Kemudahan Umroh dan Haji

"Jemaah haji baik reguler mau pun haji khusus yang sudah melunasi biaya haji BPIH 1441 H akan menjadi jemaah haji di tahun 1443 H atau 2022 masehi," kata Yaqut.

Namun demikian, Yaqut mempersilahkan bila ada calon jemaah haji yang ingin menarik uang yang telah disetorkan untuk keberangkatan tahun ini. Sementara, bagi calon jemaah yang tidak mengambil kembali setorannya, Yaqut memastikan dana yang bakal dipergunakan untuk tahun depan tersimpan aman.  

"Setoran BPIH dapat diminta kembali, jadi uang jemaah aman dana haji aman dan bisa diambik kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan untuk pemberangakatan ibadah haji," jelas dia

Atas keputusan itu, Menteri Agama berharap Umat Islam khususnya para jamaah calon haji Indonesia menerima dengan baik.

Baca Juga: DPR-RI Mereaksi Debat Gus Miftah dan Kemenag, Soal Pengeras Suara di Masjid

Sekadar informasi, Arab Saudi sejauh ini baru mengizinkan jemaah dari 11 negara untuk beribadah haji, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Prancis, Portugal, Swedia, Swiss, dan Uni Emirat Arab.

Kerajaan Saudi membuka pintu untuk jamaah calon haji yang sudah disuntik vaksin bersertifikasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Sementara, Vaksin Covid-19 Sinovac yang mayoritas dipakai jamaah calon haji asal Indonesia baru beberapa hari yang lalu mendapatkan izin penggunaan darurat dari WHO.lp/ss/cr2/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU