Pemerintah Resmi Naikkan Cukai Rokok 10 Persen Tahun Depan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 04 Nov 2022 13:35 WIB

Pemerintah Resmi Naikkan Cukai Rokok 10 Persen Tahun Depan

i

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden.

SURABAYAPAGI.COM, Bogor – Pemerintah resmi menaikkan tarif hasil tembakau (CHT) untuk rokok atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan ini berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

Keputusan ini merupakan hasil diskusi dari rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok 10% Bakal Kerek Tingkat Inflasi yang Tinggi

"Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan Cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai ratas.

"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," imbuhnya.

Selain pada CHT, kenaikan tarif juga berlaku pada rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Sri Mulyani menambahkan, untuk rokok elektrik, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan alasan terkait keputusan ini. Salah satunya adalah untuk mengendalikan konsumsi dan produksi rokok terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024.

Baca Juga: Cukai Hasil Tembakau Resmi Naik 10% per Januari 2024

"Di sisi lain kita selama ini sudah menaikkan cukai rokok di dalam rangka mengendalikan konsumsi dan produksi rokok," ucapnya.

"Untuk itu dengan pertimbangan untuk menurunkan prevalensi anak-anak yang merokok menuju target RPJMN yaitu 8,7%,” ungkapnya.

Pertimbangan selanjutnya, tambah Sri Mulyani, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

Baca Juga: Cak Imin Janjikan Akan Menekan Kenaikan Cukai Rokok Agar Buruh Kerja Linting Lebih Sejahtera

"Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," tandasnya.

Menurut Sri Mulyani, kenaikan cukai rokok menyebabkan harga rokok naik. Sri Mulyani berharap langkah ini bisa menurunkan jumlah konsumsi rokok. Hasilnya keterjangkauan masyarakat terhadap rokok juga menurun.

"Tahun-tahun sebelumnya kita naikkan cukai rokok, menyebabkan harga rokok meningkat. Sehingga keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun. Dan dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," terangnya. bgr

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU