Pemilik Bank Panin Diduga Main Pajak Rp 626,2 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Okt 2021 20:50 WIB

Pemilik Bank Panin Diduga Main Pajak Rp 626,2 Miliar

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

Diungkap Mantan Anggota Pemeriksa Ditjen Pajak Kemenkeu Dalam Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Dipertanyakan Mu'min Ali Gunawan, pemilik PT Bank Panin Indonesia Tbk Sampai Kini Belum Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh KPK 
 
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Anggota Pemeriksa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yulmanizar mengungkapkan, PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) pernah memberikan commitment fee sebesar Rp25 miliar agar tim pemeriksa tak lagi memeriksa laporan wajib pajak dan menetapkan pembayaran pajak sebesar Rp300 miliar.
 
Ia menyebut, hal itu dijanjikan pada pemeriksaan tahun 2018 untuk tahun pajak 2016. Selain itu, Bank Panin meminta agar tim tidak melakukan pemeriksaan untuk tahun 2017. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
"Karena ada ketetapan besar seperti itu, 2017 kita ingin ajukan pemeriksaan lagi. Mereka tidak mau diperiksa lagi," kata Yulmanizar dalam kesaksiannya di pengadilan Tipikor, Senin (4/ 10/ 2021).
 
Peran Mu’min Ali Gunawan
 
Sementara Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu melayangkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas temuan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kritik dilayangkan karena lembaga anti rasuah belum memproses secara hukum Mu'min Ali Gunawan, pemilik PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin).
 
"Bukti sudah sangat kuat mengapa KPK pimpinan Firli Bahuri tidak menangkap dan penjarakan Mu'min Ali?" ucap Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono melalui pesan elektronik, Selasa (5/10/2021).
 
Menurutnya, KPK sudah seharusnya menetapkan Mu'min Ali sebagai tersangka dalam kasus suap pajak perseroan tahun 2016. Arief pun menyinggung peran Mu'min yang telah terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
Dalam persidangan terungkap Veronika Lindawati yang diutus untuk mengurangi nilai wajib pajak Bank Panin dari Rp 926,2 miliar menjadi hanya Rp 300 miliar merupakan orang kepercayaan Mu'min.
 
Permintaan penyusutan pajak dipenuhi oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang kini berstatus terdakwa, yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramadan.
 
Angin dan Dadan dijanjikan menerima pembayaran fee sebesar Rp 25 miliar dari Bank Panin jika besaran pajak dibuat lebih rendah.
 
Dalam surat dakwaan disebutkan juga pembayaran fee kepada Angin dan Dadan, tak bisa dilakukan karena Mu'min Ali belum mengeluarkan uangnya.
"Fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan sudah bisa jadi alat bukti baru untuk menetapkan Mu'min Ali Gunawan sebagai tersangka. Hal ini disebabkan bahwa Veronika Lindawati yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK memiliki hubungan erat dengan Mu'min Ali Gunawan," ujar politisi Partai Gerindra.
 
Kemplang Uang Negara
 
"Jadi sudah selayaknya KPK memeriksa kembali Mumin Ali Gunawan untuk menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap pajak," tambahnya.
Arief mengingatkan KPK untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam suap menyuap terkait pengurangan pajak Bank Panin. Dia menyebut pajak Bank Panin yang merupakan pemasukan negara yang jumlahnya ratusan miliar terbukti dikemplang dengan melakukan suap pada petugas pajak.
 
"Ini kejahatan yang sangat serius yang dilakukan oleh korporasi yang sudah listing di bursa saham. Artinya juga para pemegang saham publik banyak dirugikan oleh Bank Panin selama ini, karena pajak yang dilaporkan dalam audit keuangan tidak sesuai dengan jumlah yang harus dibayarkan ke negara," demikian kata Arief Poyuono.
 
Yulmanizar menjelaskan, keinginan main suap atas setoran pajak disampaikan oleh orang kepercayaan pemilik Bank Panin, Mumin Ali Gunawan, yakni Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati. Ia mengatakan, penentuan pemeriksaan wajib pajak dapat dilakukan jika tim pemeriksa Ditjen Pajak mengajukan analisa risiko terhadap wajib pajak.
 
Menurut kesaksiannya, pembayaran pajak sebesar Rp300 miliar dibayarkan satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran. Lalu, commitment fee sebesar Rp25 miliar dibayar sekitar 2 atau 3 bulan pascaketetapan pembayaran.
 
Akan tetapi, sambung Yulmanizar, Bank Panin tidak membayar penuh commitment fee yang dijanjikan. Melainkan Bank Panin hanya dapat menyanggupi Rp5 miliar yang diserahkan oleh Veronika Lindawati.
 
"Uang tersebut (Rp5 miliar) diserahkan ke atas semua kepada Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan dan Direktur (Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani)," papar Yulmanizar.
 
Enam Tersangka Kasus Pajak
 
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap pajak. Enam orang tersebut adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
 
Kemudian, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani. Lalu, Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati. Serta tiga konsultan pajak yakni Agus Susetyo, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
 
Dalam dakwaan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak (DJP), Angin Parayitno Aji dan Dadan Ramdani, nama konglomerat Mu'min Ali Gunawan disebut oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
"Bahwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, pihak Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mukmin Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.
 
Lalu siapakan Mukmin Ali? Mu'min di pasar modal dikenal sebagai pemilik PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin. Mukmin juga merupakan salah satu konglomerat yang disebut berhasil memoderenisasi perbankan Indonesia. 
 
Mu'min memiliki nama asli Lie Mo Ming, lahir pada 13 Maret 1939. Dalam bidang pendidikan, Mu'min menempuh pendidikannya di Business Academy Jakarta dan merupakan ipar dari Mochtar Riady yang merupakan pemilik Lippo Group.
 
Mu’min lebih dulu menjadi direktur di Perusahaan Pelayaran Damai Jakarta pada 1960 yang kemudian diajak oleh ipar Mochtar untuk beralih usaha masuk dunia perbankan dan membeli Bank Industri dan Dagang Indonesia yang saat itu sedang mengalami kesulitan likuiditas. 
Beli Bank Kemakmuran
 
Seperti dilansir dari Wikipedia, pada 1967,  Mu'min membeli Bank Kemakmuran di Jakarta, kemudian mendirikan Bank Industri Djaya Indonesia di Surabaya bersama beberapa koleganya. 
 
Rangking Kedua Setelah BCA
 
Pada tanggal 17 Agustus 1971, ketiga bank yang dimilikinya tersebut digabungkan, dan lahirlah Pan Indonesia Bank (Panin Bank) kini yang dilakukan sesuai dengan anjuran merjer bagi bank-bank kecil oleh Gubernur Bank Indonesia pada saat itu.
 
Di bawah kendali Mu'min, aset Panin Bank terus melesat setelah bergabungnya beberapa bank kecil pada pada 1972 hingga 1975 dan dinyatakan layak go public menjadi bank pertama yang memasyarakatkan sahamnya di Indonesia pada 1982.
 
Aset yang senilai 155 miliar pada 1980 terus meningkat menjadi 380 miliar lebih pada tahun 1984. Pada tahun yang sama juga, Panin Bank menduduki peringkat kedua setelah Bank Central Asia sebagai bank terbesar dan peringkat pertama sebagai bank swasta yang menghasilkan laba tertinggi.
Pada 1986, posisi Panin Bank mengalami kemerosotan bahkan dinilai dalam kondisi yang tidak sehat oleh Bank Indonesia. Dalam rangka memperbaiki kondisi tersebut, kedudukan eksekutif tertinggi terpaksa dipercayakan kepada orang lain. 
 
Hingga pada akhir 1988, Mu'min Ali Gunawan bersama Prijatna Atmadja kembali tampil memegang tampuk pimpinan Panin Bank setelah melalui kemelut pengalihan sebagian saham kepada Yan Darmadi.
 
Geledah kantor Bank Panin
 
Dalam dakwaan yang dibacakan KPK, Nama Mu'min erat kaitannya dengan Veronika. Siapa Veronika?
Bulan Maret, KPK juga sudah menggeledah kantor pusat Bank Panin di Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. Ali mengungkapkan penggeledahan dilakukan KPK sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
 
Ali menyebut tim penyidik menemukan berbagai dokumen dan barang elekronik yang terkait dengan perkara dan sudah diamankan petugas.
 
“Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan segera dianalisis untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan,” ungkap Ali Fikri.
 
Sebelumnya, KPK telah menetapkan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sebagai tersangka penerima suap dalam kasus Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
 
Penetapan tersangka ini berdasarkan Sprindik bernomor B/878/ DIK.00/01-23/02/2021. Akan tetapi, KPK belum menetapkan tersangka pemberi suap meski sudah meminta permintaan cekal ke Dirjen Imigrasi.
 
Salah satu orang yang dicekal terkait kasus ini adalah Veronika Lindawati. Saat ini Veronika masih menjabat sebagai Komisaris PT Panin Financial, Tbk.
Seperti diketahui, Veronica memiliki jabatan di grup usaha Panin lainnya, yakni Komisaris PT Paninkorp masa jabatan 2010 hingga sekarang dan Komisaris PT Panin Investment masa jabatan 2010 hingga sekarang.
 
Selain itu, Veronika juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT Clipan Finance Indonesia Tbk masa 2007 hingga sekarang, dan Financial Controller PT Wisma Jaya Artek. Dia juga pernah menjabat sebagai head of book keeping PT Bank Panin Tbk periode 1995 hingga 1997. (LRD)
 
Beri Gratifikasi ke Pejabat Pajak
 
Bahkan menurut KPK, pemberian gratifikasi pada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani terkait pemerikasaan pajak tak bisa dilakukan lantaran Mu'min belum mengeluarkan uangnya.
 
Meski demikian, kuasa hukum Veronika, Samsul Huda membantah seluruh dakwaan tersebut. Samsul menyebut bahwa Mu'min sama sekali tak mengetahui permasalahan pajak.
 
"Kami juga menegaskan bahwa Bapak Mu'min Ali Gunawan yang dikenal sebagai Pemilik Bank Panin sama sekali tidak mengetahui permasalahan perpajakan ini. Semua kebijakan Bank Panin, termasuk urusan perpajakan diputuskan oleh Dewan Direksi," kata Samsul Huda dalam keterangan resmi.
Selain itu, Ia juga membantah bahwa Veronika melakukan lobi pada pejabat DJP untuk menurunkan nilai kurang bayar.  Menurutnya, Veronika hanya menanyakan validitas pemeriksaan tersebut pada pemeriksa pajak.
 
"Semua kebijakan Bank Panin, termasuk urusan perpajakan diputuskan oleh Dewan Direksi, termasuk urusan Keberatan dan Banding Perpajakan ke Pengadilan Pajak sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
 
Panin Didampingi Lembaga Kredible
 
Samsul Huda menambahkan upaya keberatan telah dilakukan oleh Bank Panin dengan menyampaikan data riil pajak Bank. Kliennya juga aktif mempertanyakan rasionalitas dan legalitas temuan pajak tersebut. Selain upaya keberatan, Bank Panin juga sudah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak.
 
Samsul menambahkan, dalam urusan perpajakan, Bank Panin didampingi oleh lembaga yang kredibel untuk memastikan bahwa perhitungan pajak PT Bank Panin adalah benar dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
 
"Terkait dugaan adanya hadiah atau janji kepada pejabat di DJP oleh Veronika Lindawati, kami menegaskan bahwa tidak ada hadiah atau janji yang diberikan oleh Veronika Lindawati kepada Pejabat DJP atau pihak manapun," tegasnya.

 

KPK Enggan Tergesa-gesa
 
Terkait dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut KPK beberapa waktu lalu dengan menyeret nama Mu'min Ali, KPK masih enggan berkomentar banyak.
 
Mengutip JPNN, KPK enggan tergesa-gesa dan berspekulasi dalam pengembangan perkara suap bank Panin. Terlebih lagi, saat ini perkara yang menjerat Angin dan Dadan saat ini baru bergulir di pengadilan.
 
Meski begitu, KPK menyebut akan melihat fakta baru dan membuat laporan terhadap penyidikan yang sudah dikembangkan.
 
"Pada prinsipnya ketika sebuah perkara sudah bergulir di persidangan nanti, kami akan lihat apa ada fakta-fakta baru atau tidak dan tentunya kalau ada fakta-fakta baru itu, jaksa juga akan membuat laporan kepada kita untuk didiskusikan kembali terhadap hal-hal yang sudah dikembangkan," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto.
 
KPK juga menyatakan bahwa kasus suap yang menjerat Veronika belum bergulir dan masih dalam tahap penyidikan.
 
"Jadi, ini, kan, juga belum atau baru penerima dulu yang sudah disidangkan. Nanti, biar geser ke sini bagaimana perkembangannya akan kita beritahukan lebih lanjut," imbuh Karyoto. n er,07,jk

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU