Pemilik Rusak Sendiri Knalpot Brong Miliknya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Okt 2021 19:44 WIB

Pemilik Rusak Sendiri Knalpot Brong Miliknya

i

Salah satu pemilik motor berknalpot brong menghancurkan knalpot brong miliknya.

SURABAYAPAGI.COM, Trenggalek - Beberapa waktu yang lalu, Satlantas Polres Trenggalek menggelar razia knalpot bising (brong) di Kabupaten Trenggalek. 61 kendaraan roda dua dengan menggunakan knalpot brong diamankan petugas di Trenggalek.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penindakan yang digelar dalam kurun tiga pekan terakhir.

Baca Juga: 10 Sepeda Motor Berknalpot Brong Ditindak

Para pemilik kendaraan mengambil kendaraan yang sebelumnya disita di Mapolres Trenggalek, Kamis (28/10/2021).

Mereka bisa mengambil sepeda motornya setelah mengikuti sidang tilang dan mau mengganti knalpotnya dengan knalpot standar langsung di Mapolres Trenggalek.

Setelah mengganti knalpotnya, para pemilik sepeda motor langsung menghancurkan knalpot brongnya dengan palu.

Perusakan knalpot itu untuk menghindari penggunaan ulang setelah pulang dari kantor polisi.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, pihaknya akan menindak tegas penggunaan knalpot brong dan pengemudi yang mengganggu kenyamanan warga di Kabupaten Trenggalek.

“Saya tegaskan, Trenggalek harus bebas dari knalpot brong. Tidak ada toleransi,” kata Dwiasi.

Baca Juga: Januari-Februari, Polres Trenggalek Ungkap 5 Kasus Narkoba

Pihaknya mengancam akan menindak tegas siapa saja pemilik kendaraan yang mengganti spek knalpotnya dengan yang bising.

“Tidak hanya akan kami tilang karena melanggar pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar juga akan kami mintai mengembalikan sesuai standar dan menghancurkan sendiri knalpot brongnya,” tutur dia.

Dwiasi menjelaskan, perusakan knalpot brong langsung oleh pemilik juga untuk menghindari sangkaan penyalagunaan oleh anggotanya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Meita Anisa Saputra menjelaskan, dari 61 kendaraan roda dua yang diamankan, 21 di antaranya dikendarai oleh anak di bawah umur.

Baca Juga: Dampak Marak Razia, AKSI: Penjualan Knalpot Brong Anjlok 80%

Khusus pengemudi di bawah umur ini, satlantas mewajibkan pengambilan kendaraan harus didampingi oleh orang tua masing-masing. Mereka juga harus membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatan yang sama.

 “Selain knalpot brong, rata-rata pelanggar juga tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan tidak membawa surat kendaraan. Kemudian pelanggaran lainnya ban kecil dan tidak menggunakan helm,” tuturnya.

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU