Pemkab Blitar dan PT RMI Gandeng ITS, untuk Studi Uji Kelayakan Kenaikan Kelas Jalan dan Jembatan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 07 Agu 2022 15:45 WIB

Pemkab Blitar dan PT RMI Gandeng ITS, untuk Studi Uji Kelayakan Kenaikan Kelas Jalan dan Jembatan

i

Ketika dialog akan dimulai. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Untuk swasembada gula di Indonesia, perlu adanya dukungan infrastruktur yang memadai untuk menunjang meningkatkan produksi gula di Pabrik Gula Rejoso Manis Indo, yang berada di Ds Rejoso Kec Binangun Kabupaten Blitar. Namun saat ini, permasalahan infrastruktur jalan masih menjadi hambatan dari PG Rejoso Manis Indo untuk terus meningkatkan produksi gula.

Seperti dikatakan Wakil Direktur Utama PT Rejoso Manis Indo - Mitr Phol Group, Syukur Iwantoro mengatakan PT RMI sependapat dengan Pemkab Blitar untuk mewujudkan peningkatan kelas jalan dan jembatan di Desa Rejoso Kec. Binangun Kabupaten Blitar. Perlu dilakukan beberapa langkah yakni salah satunya adanya uji kelayakan yang dilakukan lembaga yang independen dan kredibel. Sehingga Pemkab Blitar bersama PT RMI menggandeng Tim Ahli di Fakultas Teknik Sipil ITS surabaya untuk melakukan studi kelayakan dengan tujuan kenaikan kelas jalan dan jembatan, sepanjang jalan sirip yang melintasi pabrik RMI.

Baca Juga: Tahun 2024 Ini, Pabrik Gula PT RMI Targetkan Tingkatkan Produksi Gula

"Kami sejalan dengan Pemkab Blitar dan sudah melakukan pertemuan dengan tim ahli dari ITS untuk melakukan studi kelayakan untuk kenaikan kelas jalan dan jembatan. Tim ahli dari ITS yang diketuai Dr. Catur sudah memiliki pengalaman dalam melakukan studi kelayakan ini," ucapnya.

Menurut Syukur, dari hasil koordinasi yang dilakukan dengan tim ahli dari ITS untuk mewujudkan usulan Kabupaten Blitar untuk kenaikan kelas jalan dan jembatan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Yang pertama yakni, adanya objek ekonomi yang menjadi perhatian nasional dalam artian Pemerintah Pusat.

Dalam hal ini RMI sudah memenuhi karena Kementerian Perindustrian sudah menetapkan PT RMI sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) di bidang industri.

Baca Juga: Ratusan Atlet dari Cabor dan KONI Kabupaten Blitar Datangi Kantor Pemkab Blitar Tagih Janji Bupati

Selanjutnya, adanya studi kelayakan yang dilakukan lembaga independen yang kredibel, serta RT/RW Kabupaten Blitar yang menetapkan daerah Rejoso dan sekitarnya sebagai kawasan pengembangan industri. 

"Dua point telah kita penuhi, namun untuk point ke 3 terkait RT/RW belum dapat dipenuhi karena belum ada sinkronisasi antara batang tubuh perda dengan lampirannya. Sehingga harus ada perbaikan terhadap hal tersebut. Pemkab berkomitmen untuk melakukan revisi," ujar Syukur.

Baca Juga: Pemkab Blitar Gelar Peringatan Hari Jadi ke 78 Provinsi Jatim

Studi kelayakan ini akan diselesaikan dalam kurun waktu 2 bulan dan tim turun ke lapangan Sabtu, 6 Agustus 2022. 

"Semoga dengan adanya studi kelayakan dari tim ahli ITS ini dapat membantu mewujudkan peningkatan kelas jalan dan jembatan di wilayah Rejoso," pungkas Syukur pada wartawan Minggu (7/8) siang. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU