Pemkab Jember Belum Temukan Jawaban Temuan BPK-RI Sebesar Rp 107 Milyar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 27 Jun 2021 11:11 WIB

Pemkab Jember Belum Temukan Jawaban Temuan BPK-RI Sebesar Rp 107 Milyar

i

Bupati Jember. SP/ Dik

SURABAYAPAGI.com, Jember - Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jember belum menemukan jawaban atas temuan BPK RI sebesar 107 Milar rupiah, anggaran COVID-19 tahun 2020 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Tentunya, hal itu membuat dilema bagi Bupati Jember Hendy Siswanto, karena Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) hanya memberi waktu dua bulan, untuk memberikan jawaban atas temuan tersebut.

Baca Juga: Pemkab Jember Gelar Apel Siaga Gerakan Pangan Murah

“Dan satu bulan ini sudah hilang waktu untuk menjawab temuan BPK RI itu dan temuan sebesar 107 ini membuat saya sedih sekali,” curhat Hendy dikonfirmasi di ruangan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, usai pembacaan LPP APBD, Selasa (22/6/2021).

Menurutnya, hingga saat ini belum bisa diketahui cara menjawabnya. Sebab, hal itu hanya bisa dilakukan oleh petugas yang berkaitan dengan anggaran tersebut.

“Saya tidak bisa bicara optimis, namun saat proses itu kami sama temen-temen tetap support dan sekarang sedang mengerjakannya,” tambah Hendy.

Secara pribadi, Hendy mengaku bahwa persolan ini sangat sulit dipecahkan . Karena akar masalahnya belum juga dipastikan.

Baca Juga: Puluhan Warga di Jember Diduga Keracunan Takjil Massal yang Dibagi-bagikan di Jalan

“Kalau temuan ini dikerjakan sebelum 31 Desember dan ada barangnya, kami akan membayarnya, tapi jika temuan anggaran ini digunakan setelah 31 Desember 2020 ,kami tidak mau bayar, ” bebernya

Hendy menjelaskan, alokasi anggaran tersebut seharusnya berhenti diakhir tahun 2020, sehingga tidak boleh ada belanja lagi setelah masa tersebut.

“Tidak ada transaksi lagi, setelah 31 Desember, katanya sebenarnya sudah diselesaikan, hanya tidak ada Surat pertanggung jawaban (SPJ), katanya seperti itu,” katanya.

Baca Juga: Takut Tersaingi di Pilbup, Sejumlah Oknum Rusak Gambar Gus Fawait di Jember

Namun, barang yang telah dibelanjakan, hingga kini belum diketahui. Sebab selama ini masih sebatas membaca Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

“Sampai sekarang kami belum dapat datanya itu, makanya tadi saya hanya membaca LPP, karena barangnya dimana, saya juga belum tahu,” tandasnya.

Sekedar informasi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI telah mengeluarkan Opini Tidak Wajar terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD ) Kabupaten Jember untuk tahun 2020. (dik)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU