Pemkab Jombang Gelar Apel Kampanye Penggunaan Sekaligus Pembagian Masker

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Sep 2020 16:22 WIB

Pemkab Jombang Gelar Apel Kampanye Penggunaan Sekaligus Pembagian Masker

i

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab saat pimpin apel di Alon-Alon Jombang. (SP/Hms) 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pemkab Jombang, menggelar Apel Kampanye Penggunaan Sekaligus Pembagian Masker di Alon-Alon Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Kamis, (10/9/2020) pagi. 

Baca Juga: Bencana Tanah Gerak di Jombang, Pemkab Siapkan Lahan untuk Relokasi

Apel tersebut dalam rangka Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mendukung Percepatan Penanganan Covid 19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional.  

Sebagai pimpinan apel yakni Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, dengan didampingi oleh Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho dan Dandim 0814, Letkol Inf Triyono yang diwakili oleh Kodim 0814 . 

Apel ini sebagai implementasi Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, serta Perbup nomor 57 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab dalam amanatnya menuturkan, bahwa seluruh negara saat ini sedang berada pada suatu kondisi yang tidak biasa. Bahkan kalau dianalogikan situasi sekarang dengan peperangan maka akan lebih sulit, lantaran musuh yang dihadapi tidak terlihat. 

"Hal ini bukan persoalan ketahanan fisik maupun kekuatan, tapi lebih pada persoalan kedisiplinan dan kesabaran. Untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19, telah ditetapkan Inpres Nomor 6 tahun 2020," tuturnya. 

Bupati memaparkan, berdasarkan pengamatan dan survey selama ini, dapat disimpulkan bahwa pengetahuan masyarakat pada Covid-19 sudah sangat tinggi, namun tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat pada aturan protokol kesehatan masih kurang. 

"Ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua untuk membangun kesadaran kolektif dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di tengah masyarakat," paparnya. 

Sosialisasi kepada masyarakat, terang Mundjidah, dapat melalui organisasi masyarakat atau menggunakan kearifan lokal dengan melibatkan peran sosok atau tokoh yang menjadi panutan masyarakat, untuk membantu Pemkab Jombang dalam mensosialisasikan aturan protokol Covid-19 ini. 

"Hakikatnya, kampanye penggunaan dan pembagian masker ini adalah dalam rangka penerapan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional di Kabupaten Jombang," terangnya. 

Bupati menegaskan, bahwa apel kampanye ini juga bertujuan untuk memperkuat komitmen serta mengubah perilaku, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Terutama pada usia rentan, seperti lanjut usia dan anak-anak. 

"Sudah banyak peran yang telah dilakukan organisasi kemasyarakatan, kelompok atau individu tentang protokol kesehatan. Walaupun masih dilakukan secara parsial karena ada keterbatasan, tapi.mereka tetap bergerak membagikan masker," tegasnya. 

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Pemkab Jombang Gelar Grebek Apem

Bupati Jombang juga mengajak semua masyarakat yang   dimulai dari diri sendiri dan keluarga, agar anak-anak juga dibiasakan menggunakan masker. “Ketika kita sebagai orang tua selalu menggunakan masker, mudah-mudahan anak-anak, anggota keluarga lainnya, maupun orang terdekat, akan terimbas mengikuti protokol kesehatan. Aturan yang terbilang mudah dilakukan, namun kadang diabaikan," ujarnya. 

Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, di Jombang telah diterbitkan Perbup nomor 57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. 

Hal itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang isinya antara lain diterapkannya sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di tempat atau fasilitas umum. 

Pada pasal 10 Perbup nomor 57 tahun 2020 tersebut, dijelaskan tentang sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan, diantaranya yaitu : 

1. Sanksi administratif berupa teguran tertulis,

2. Kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi,

Baca Juga: Meriah, Kirab Adipura di Jombang Disambut Antusias Masyarakat

3. Denda administratif minimal seratus ribu rupiah, yang disetorkan oleh Satpol PP ke rekening Kas Daerah Kabupaten Jombang paling lambat 1x24 jam. 

"Sanksi tersebut akan mulai dilaksanakan tanggal 23 September 2020. Kita harus menang melawan wabah ini, jangan lelah, jangan bosan, jangan jenuh, kita harus bersama kuat dalam memerangi wabah Covid-19 ini," tandasnya.  

"Insya Allah semua akan berangsur normal kembali asalkan kita laksanakan tugas ini bersama dengan tulus dan ikhlas. Pemkab Jombang, TNI - Polri juga tidak bisa bekerja tanpa bantuan dari seluruh masyarakat dan stakeholder lainnya," pungkasnya.

Usai apel, Bupati Jombang bersama Wakil Bupati, didampingi forkopimda memberangkatkan satgas yang mengkampanyekan penggunaan masker kepada masyarakat. Serta dilakukan penandatanganan komitmen bersama para tokoh agama dan masyarakat untuk mendukung Kampanye Penggunaan sekaligus Pembagian masker dalam rangka Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mendukung Percepatan Penanganan Covid 19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

Hadir mengikuti apel yakni, jajaran Forkopimda Kabupaten Jombang, Wakil Bupati, sekretaris daerah beserta para staf ahli, para asisten dan para Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang, Anggota TNI - Polri, Dishub, Satpol PP, tokoh agama, tokoh masyarakat. 

Juga beberapa komunitas yang memiliki kepedulian tinggi terhadap pencegahan penularan Covid-19, diantaranya ketua KPU, ketua Bawaslu, ketua MUI, ketua FKUB, ketua Muhammadiyah, ketua NU, ketua Banser, ketua Senkom, ketua Lokal, ketua RAPI, ketua Pemuda Pancasila, ketua POJ, dan ketua Paguyuban Ontel. suf

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU