Pemkab Jombang Lakukan Evaluasi RPJMD dan Renstra PD Tahun 2018-2023

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Okt 2020 19:17 WIB

Pemkab Jombang Lakukan Evaluasi RPJMD dan Renstra PD Tahun 2018-2023

i

Suasana sosialisasi evaluasi RPJMD Kabupaten Jombang dan Renstra PD Tahun 2018-2023 di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang. (SP/Hms) 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pemkab Jombang menggelar sosialisasi evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jombang dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Tahun 2018-2023 di Ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang, pada Senin, (05/10/2020). 

Baca Juga: Bencana Tanah Gerak di Jombang, Pemkab Siapkan Lahan untuk Relokasi

Selain Bupati Jombang, acara tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang, Kasubag Penyusunan Program Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Kepala Bapedda Jombang dan narasumber  dari Universitas Trunojoyo Madura, DR. Kurniati Indah Sari MSi dan Tri Pitono Se, ME. 

Bupati Jombang, Mundjidah Wahab memaparkan, bahwa memasuki tahun ketiga kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Sumrambah, segera harus dilakukan monitoring dan evaluasi pencapaian target capaian RPJMD pada berbagai program pembangunan yang telah dilaksanakan. 

"Evaluasi hasil RPJMD menjadi sangat penting untuk mengetahui indikator mana yang telah tercapai, telah sesuai jalur dan indikator mana yang belum tercapai. Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak besar terhadap pembangunan nasional," paparnya. 

Hal itu, terang Mindjidah, berpengaruh terhadap pencapaian sasaran RPJMN 2020-2024. Koreksi terhadap sasaran ekonomi yang turun cukup tajam di 2020 dan berpengaruh di 2021 dan tahun 2022, serta berakibat terhadap alokasi dana transfer daerah yang turun secara signifikan.

"Adanya perubahan arah kebijakan nasional dalam upaya penanganan dan pemulihan dampak Covid-19 juga berdampak pada perubahan sasaran pembangunan di daerah, baik di tingkat Provinsi Jawa Timur maupun di Kabupaten Jombang," terangnya. 

Untuk itu, lanjutnya, perlu dilakukan evaluasi atas capaian kinerja RPJMD sampai dengan tahun 2020 dan memerlukan beberapa koreksi dan penyesuaian arah dan target sasaran daerah sampai dengan tahun 2023. 

"Hasil evaluasi pada akhir tahun ini akan menjadi dasar perubahan perda RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah 2018-2023 yang diagendakan pada tahun 2021. Tentunya dengan tetap memperhatikan tahapan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," ujarnya. 

Dipaparkan bahwa Visi dan Misi Daerah sebagai target utama pencapaian program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah secara holistik dan terintegrasi, yaitu “Bersama Mewujudkan Jombang Yang Berkarakter Dan Berdaya Saing”. 

"Hal ini dijabarkan dalam tiga misi pembangunan, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, mewujudkan masyarakat Jombang yang berkualitas, religius, dan berbudaya, meningkatkan daya saing perekonomian daerah berbasis kerakyatan, potensi unggulan lokal dan industri," ungkapnya. 

Arah kebijakan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan diupayakan dapat diwujudkan sampai dengan akhir tahapan RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023. Tingkat keberhasilan program RPJMD sangat tergantung pada kinerja perangkat daerah. 

Untuk itu, perangkat daerah harus konsisten dengan target capaian kinerja dan sasaran pembangunan yang ingin dicapai, sehingga dapat mewujudkan keselarasan antara Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah(RPJMD)  Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Pemkab Jombang Gelar Grebek Apem

“24 September 2020 lalu, adalah tepat dua tahun masa kepemimpinan saya dan Pak Sumrambah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang periode 2018-2023. Dalam kesempatan ini saya mengingatkan kembali kepada kepala perangkat daerah agar tetap bersinergi mencapai visi misi yang menerjemahkan sembilan janji politis Bupati-Wakil Bupati Tahun 2018-2023," tandasnya. 

Untuk itu tahapan perencanaan dari tahun ke tahun harus diperhatikan, agar fokus arah kebijakan pembangunan Kabupaten Jombang dapat lebih terukur, sehingga apa yang menjadi target sampai dengan tahun 2023 dapat tercapai dengan baik. 

Dipaparkan juga oleh Bupati Mundjidah, bahwa dari sembilan janji politis tersebut, telah dituangkan dalam Visi Misi RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 dan diterjemahkan secara terukur dalam enam indikator kinerja utama (IKU) dan 20 indikator kinerja daerah (IKD). 

Adapun Evaluasi sampai akhir tahun 2019 dan Triwulan II tahun 2020 antara lain, evaluasi indikator kinerja daerah (IKU) 

1) Indeks Reformasi Birokrasi, belum tercapai 100%, masih 96,18% sehingga perlu ditingkatkan. 

2) Indeks Pembangunan Manusia, telah tercapai 101,03%.  

3) Indeks Kualitas Permukiman, belum tercapai 100% masih 94,2%. Indikator ini juga perlu mendapatkan perhatian dari jajaran kepala perangkat daerah yang membidangi untuk mengarahkan strategi pencapaiannya. 

Baca Juga: Meriah, Kirab Adipura di Jombang Disambut Antusias Masyarakat

4) Indeks Kesalehan Sosial, telah tercapai 105,72%. 

5) Tingkat Kemiskinan, pada akhir tahun 2019 telah terjadi penurunan angka kemiskinan dari yang ditargetkan 9,52 dapat terealisasi 9,22, sehingga tercapai 103,15%. 

6) Pertumbuhan Ekonomi, pada tahun 2019 mengalami perlambatan 5,06% dibandingkan tahun 2018 Sebesar 5,44%. Dan diperkirakan pada tahun 2020 kembali melemah melambat 0,07 poin menjadi sebesar 4,99% . 

Dari evaluasi capaian 20 indikator kinerja daerah tahun 2019, ada empat indikator yang perlu mendapatkan perhatian dari kepala perangkat daerah karena belum tercapai 100%, yaitu Indeks Profesionalitas Pegawai, masih tercapai 73,70%, Indeks Infrastruktur Permukiman, masih tercapai 98,55%, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, masih tercapai 94,46%, dan Pertumbuhan PDRB Sektor Unggulan, masih tercapai 67,21%.

Terhadap beberapa indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja daerah (IKD), Bupati Jombang berpesan kepada perangkat daerah agar turut mengawal keberhasilannya hingga dapat tercapai 100%. Di masa pandemi ini dengan adanya prediksi penurunan kemampuan anggaran daerah, perangkat daerah perlu melakukan terobosan-terobosan dan inovasi dalam upaya pencapaiannya.

Oleh karenanya, penting bagi Pemerintah Kabupaten Jombang untuk menyusun dokumen pendukung Perubahan RPJMD 2018-2023, yakni dengan melakukan evaluasi terhadap renstra perangkat daerah dan RPJMD sebagai bahan untuk mengendalikan dan memonitor pencapaian target pembangunan daerah yang termuat dalam RPJMD 2018-2023, yang kemudian dituangkan dalam naskah akademis sebagai dasar Perubahan RPJMD 2018-2023 yang diagendakan pada tahun 2021.

"Saya berharap, pada evaluasi RPJMD Kabupaten Jombang dan Renstra Perangkat Daerah tahun 2018-2023, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan jajarannya dapat berperan secara optimal dalam mengawal program kegiatan strategis sebagaimana tertuang dalam Visi dan Misi RPJMD Kabupaten Jombang 2018-2023. Sehingga menghasilkan perencanaan pembangunan yang lebih baik untuk mewujudkan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jombang," pungkasnya. suf/hms

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU