Pemkab Mojokerto Gelontor Dana BK Desa Rp 63,5 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 30 Mar 2023 16:48 WIB

Pemkab Mojokerto Gelontor Dana BK Desa Rp 63,5 Miliar

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Pemkab Mojokerto mengalokasikan Bantuan Keuangan (BK) Desa sebesar Rp 63,5 miliar di tahun ini. 

Bupati Ikfina Fahmawati meminta 146 kepala desa (kades) penerima dana bantuan dari APBD 2023 untuk mengelola sesuai aturan guna menunjang pembangunan infrastruktur di desa.

Baca Juga: Usai Sholat Ied, Bupati Ikfina Serahkan Hibah Renovasi Masjid Rahmat Jatirejo

Ikfina juga meminta kepala desa agar tak segan melapor ke lembaga antirasuah jika ada yang mengatasnamakan dirinya meminta imbalan dari BK desa yang diberikan oleh pemerintah daerah. 

”Manakala ada orang atas nama saya yang meminta berapa persen pun kepada panjenengan (kepala desa, Red) atas BK desa yang diterima bisa disampaikan mumpung di sini ada tim Korsupgah KPK,” tegas Ikfina.

Dia menuturkan, Pemkab Mojokerto sengaja menggandeng Korsupgah KPK untuk melakukan pendampingan atas kucuran dana sebesar Rp 63.518.245.000 agar direalisasikan tanpa ada penyelewengan. Mengingat, dana tersebut akan diwujudkan dalam bentuk 193 kegiatan di 146 desa.

 ”Kita harus betul-betul melaksanakan pembangunan ini sesuai dengan kewenangan yang kita miliki,” tandasnya.

Dalam tiga tahun terakhir, Pemkab Mojokerto telah menganggarkan BK desa mencapai Rp 275 miliar dalam tiga tahun. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 63,5 miliar dialokasikan di APBD tahun 2023 ini.

Masing-masing terdiri dari BK desa dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Mojokerto Rp 35,5 miliar dan BK desa non-pokir Rp 28 miliar. ”Kami punya kesepakatan dengan teman-teman di DPRD Kabupaten Mojokerto bahwa untuk pokir memang memprioritaskan pada BK desa,” tandasnya.

Baca Juga: Raih Suara Terbanyak, PKB Kabupaten Mojokerto Siap Usung Kader Terbaik di Pilbup 2024

Namun, pagu anggaran tersebut lebih rendah dibandingkan BK desa yang telah dikucurkan sebelumnya. Ikfina merincikan, total BK Desa yang dikucurkan pada tahun 2021 sebanyak Rp 79,4 miliar. Dana itu diterima 238 desa dan diwujudkan dalam 250 kegiatan.

Sedangkan, pada 2022, kuota BK Desa mencapai Rp 132,1 miliar dan diterima oleh seluruh desa se-Kabupaten Mojokerto dalam bentuk 363 kegiatan. Besarnya alokasi BK desa di dua tahun sebelumnya karena bersumber dari APBD induk maupun perubahan APBD di masing-masing tahun anggaran.

Orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini mengaku telah berkonsultasi dengan KPK sebelum menetapkan alokasi BK desa.

Di samping itu, dalam pelaksanaannya pemda juga memberikan pendampingan kepada desa dari Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto. Mulai dari proses pengajuan, pengecekan terkait kelayakan, penganggaran, hingga memastikan objek yang akan dibangun merupakan aset milik desa.

Baca Juga: Perkokoh Sinergitas, Pemkab Mojokerto Gelar Buka Puasa Bersama Ratusan Ulama dan Umaro

Ikfina menambahkan, pendampingan juga diberikan hingga proses pembangunan selesai dan dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat. 

”Manakala kemudian ada temuan, sesuai dengan aturan nanti akan ada pengembalian dalam jangka waktu 60 hari setelah pemeriksaan dan temuan ini disampaikan,” bebernya.

Bupati berharap, tahun ini BK desa juga dapat direalisasikan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Karena itu, dalam sosialisasi kemarin dilibatkan tim Kopsurgah KPK untuk memberikan pengarahan bagi kepala desa penerima BK desa tahun ini.

 ”Karena BK desa merupakan salah satu cara untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan berbagai sarana prasarana, khususnya infrastruktur di desa,” pungkas Ikfina. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU