Pemkab Pasuruan Gelar Sosialisasi E-SPTPD

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Feb 2022 16:07 WIB

Pemkab Pasuruan Gelar Sosialisasi E-SPTPD

i

Sosialisasi Sistem Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (E-SPTPD). SP/Ris

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Inovasi dalam pelayanan perpajakan daerah terus dikembangkan Pemkab Pasuruan. Langkah ini ditujukan, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi. Yakni dengan memberlakukan Sistem Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (E-SPTPD). Sistem ini, dimungkinkan belum banyak diketahui masyarakat.

Baca Juga: Pemkab Pasuruan Beri Toleransi ASN yang Mudik Luar Daerah

Karena itulah, untuk mengenalkan layanan aplikasi E-SPTPD kepada wajib pajak, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan gencar melakukan sosialisasi.

Kegiatan yang berlangsung di Café Kembang Randu, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan tersebut, dihadiri puluhan perwakilan wajib pajak. Baik dari wajib pajak parkir serta wajib pajak hiburan.

Sekda Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengungkapkan, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan asli daerah. Di mana, ada beberapa fungsi penting yang dimiliki, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Salah satu fungsinya, adalah anggaran yang erat kaitannya dengan fungsi perencanaan. Dengan fungsinya tersebut, pajak daerah mempunyai posisi strategis bagi kegiatan pembangunan yang direncanakan daerah.

Fungsi lain dari pajak daerah, berkaitan dengan pengaturan yang berkaitan dengan anggaran. Karena, dari sini, pemerintah daerah menetapkan pengaturan yang jelas tentang jenis, maupun besarnya tarif pajak yang dibebankan kepada wajib pajak. Sehingga ada kepastian hukum.

Baca Juga: BNPB Salurkan Rp 150 Juta Bantuan untuk Kabupaten Pasuruan

"Selain itu, fungsi tak kalah penting dari pajak daerah sebagai instrumen anggaran, adalah fungsi distribusi. Dimana, pemerintah daerah, harus mengambil peran sebagai fasilitator yang baik dalam distribusi kenyamanan kepada masyarakat. Prinsip saling dukung atau subsidi silang. Sehingga, tercipta rasionalitas dan berkeadilan.

Melihat urgensi itulah, maka pajak daerah diatur secara khusus melalui UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Serta dijabarkan dalam PP nomor 55 tahun 2016 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan daerah.

“Dalam peraturan ini, telah diatur secara jelas tentang mekanisme pemungutan pajak daerah, hak dan tanggung jawab pemerintah daerah maupun wajib pajak,” ungkap Anang dalam sosialisasi kepada wajib pajak.

Anang menambahkan, berkembangnya teknologi menjadi peluang. Untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Karena itulah, pemerintah daerah terus berinovasi dalam memberikan pelayanan berbagai hal. Tak terkecuali perpajakan daerah.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Pasuruan Terapkan Sistem MERIT ASN

Yakni dengan meluncurkan aplikasi perpajakan daerah berbasis web. Salah satunya, berupa aplikasi Sistem Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (E-SPTPD). Menurut Anang, aplikasi E-SPTPD merupakan media pelaporan pajak daerah yang dapat diakses dari mana dan kapan saja dengan menggunakan perangkat elektronik yang tersambung dengan jaringan internet.

Aplikasi ini juga memberikan kemudahan dalam metode pembayaran. Karena bisa dilakukan dengan melalui ATM, mobile banking, internet banking, virtual account, maupun Q-RIS. “Dengan aplikasi ini, tentu akan memudahkan wajib pajak daerah. Karena tidak harus datang ke kantor badan keuangan untuk melaporkan dan melakukan pembayaran pajak daerah. Sehingga, menghemat waktu, biaya dan tenaga,” beber Anang.  

Tentunya, ungkap Anang, peran aktif wajib pajak daerah diperlukan. Agar layanan tersebut bisa berjalan dengan baik. *ris

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU