Pemkab Pasuruan Serahkan LKPD TA 2022 Akuntabel dan Transparan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 28 Mar 2023 15:29 WIB

Pemkab Pasuruan Serahkan LKPD TA 2022 Akuntabel dan Transparan

i

Bupati Pasuruan saat menyerahkan LKPD TA 2022 kepada BPK-RI perwakilan provinsi Jawa Timur.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Sebagai bentuk komitmen dan kepatuhan terhadap tata kelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel, hari ini, Senin (27/3/2023), Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Didampingi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, M. Agus Masjhady dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Ahmad Khasani, Kepala Daerah menyampaikan LKPD yang telah di-review oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pasuruan kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Karyadi secara tepat waktu, sesuai batasan waktu yang telah dtetapkan.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Pasuruan Implementasi Kartu Kredit untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Agenda "Serah Terima LKPD TA 2022 Unaudited" dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jl Raya Juanda, Sidoarjo diikuti oleh ke-36 Kepala/ Wakil Kepala Daerah se-Jawa Timur lainnya. Sedangkan Pemerintah Kota Madiun telah menyerahkan terlebih dahulu pada tanggal 17 Januari 2023 dan BPK telah diserahkan kembali kepada Pemerintah Kota Madiun pada tanggal 17 Maret 2023 silam.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur, Karyadi mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Daerah atas kerja kerasnya. Sehingga dapat menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited secara tepat waktu, sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56. Di dalamnya disebutkan, Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan Laporan Keuangannya kepada BPK RI, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Terimakasih komitmen dan ketaatan semua Kepala Daerah yang sudah menyerahkan LKPD tepat waktu. Selanjutnya, LKPD akan kami periksa dalam rangka memberikan pendapat/ opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan berdasarkan empat aspek. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern," tandasnya.

Baca Juga: Banyubiru Masih Jadi Destinasi Andalan Wisatawan

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan LKPD TA 2022 secara teleconference yang digelar oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 26 Januari 2023. Kegiatan yang dilaksanakan secara serentak bersama 37 Kabupaten/ Kota lainnya di Jawa Timur tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Kepala Inspektorat dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan.

Adapun tujuannya untuk memantau tindaklanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya. Khususnya temuan yang mempengaruhi opini dan menilai efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam penyusunan Laporan Keuangan. Standar pemeriksaan yang digunakan adalah Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Di sisi lain, di dalam Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan LKPD TA 2022 juga dilakukan pengujian substantif terbatas terhadap transaksi/ saldo beberapa akun Belanja. Fokusnya untuk menilai kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dengan prioritas pada akun Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, Aset Tetap serta Belanja Tak Terduga

Baca Juga: Pemkab Pasuruan Siap Support Pesta Rakyat Ski Lot

Diketahui, LKPD adalah wujud pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010, LKPD terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih. Tidak terkecuali Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampirkan dengan laporan keuangan perusahaan daerah (BUMD).

Seperti halnya yang diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2015, LKPD juga dilampiri dengan ikhtisar laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa. Di dalamnya termasuk realisasi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. ris

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU