Pemkab Sidoarjo beri Lampu Hijau Gelar Shalat Ied di Masjid

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 10 Mei 2021 16:46 WIB

Pemkab Sidoarjo beri Lampu Hijau Gelar Shalat Ied di Masjid

i

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pemkab Sidoarjo memberikan lampu hijau kepada warga yang ingin menunaikan shalat Idul Fitri di masjid atau di mushala. Namun, ada syarat khusus yang harus diterapkan jika ingin melakukannya.

Baca Juga: Usai Idul Fitri, Pemkot Surabaya Antisipasi Masuknya Pendatang Baru

Adapun syarat khusus yakni penerapan protokol kesehatan seperti semuah jamaah wajib memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta jumlah kapasitas maksimal 50 persen.

Selain itu, panitia atau takmir masjid juga harus ketat dalam menerapkan protokol kesehatan. Termasuk menyediakan semua sarana dan prasarana, seperti tempat cuci tagan, sanitizer, mengecek suhu tubuh jemaah yang hendak ikut shalat, dan memastikan tidak ada kerumunan.

“Silahkan masyarakat Sidoarjo menggelar shalat Idul Fitri di semua masjid dan mushola.  Adanya Covid -19 jangan terlalu takut, juga jangan terlalu berani,  yang penting tetap patuhi protokol kesehatan,” kata Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor di sela acara Safari Ramadhan di Krembung, Sidoarjo, Senin (10/5/2021).

Keluarnya izin pelaksanaan sholat Idul Fitri di Sidoajro ini setelah bupatu mengikuti rapat bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Minggu (9/5/2021) malam. Dalam rapat virtual itu, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji dan Dandim 0816 Letkol Inf M Iswan Nusi, juga ikut hadar.

Pemkab Sidoarjo saat ini tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo yang isinya akan disesuiakan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur  Nomor 451/10180/012.1/2021 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di saat masa pandemi Covid-19 di Jawa Timur.

Pada SE Gubernur Jatim di nomer dua mengatur pelaksanaan sholat idul fitri berdasarkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT sebagaimana diatur dalam PPKM Mikro. Bagi daerah atau wilayah yang masih zona merah pelaksanaan sholat id dilaksanakan dirumah masing-masing. Untuk zona orange jama’ah sholat id maksimal 15 persen dari kapasitas tempat.

Baca Juga: Amankan Stok Pangan Jelang Idul Fitri, RI Impor Beras 22.500 Ton dari Kamboja

 Sedangkan bagi daerah yang masuk zona kuning dan hijau sholat id bisa dilakukan di masjid atau mushola dengan jumlah maksimal jamaah 50 persen dari total kapasitas.

 “Data dari PPKM Mikro tidak ada desa di Sidoarjo yang berstatus zona orange dan merah. Statusnya kuning dan hijau. Hampir delapan ribu RT di Sidoarjo sudah zona hijau, hanya sebagian kecil saja yang zona kuning,” lanjut Muhdlor.

 Pihaknya berpesan, warga Sidoarjo harus bisa menjaga diri dengan melaksanakan protokol kesehatan ketat. Setiap hari, bukan hanya saat idul fitri saja. “Jangan sampai Shalat Idul Fitri malah jadi cluster baru penyebaran Covid-19 di Sidoarjo,” ujarnya.

Baca Juga: Fraksi Partai Gerindra Tarik Dua Anggota Pansus RTRW, DPRD Sidoarjo Sahkan Raperda RTRW jadi Perda

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU