Pemkot Harus Bidik Konsorsium, Jangan Cen Liang Saja

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Mar 2021 22:06 WIB

Pemkot Harus Bidik Konsorsium, Jangan Cen Liang Saja

i

Ilustrasi karikatur

 

Peserta Konsorsium JO Gala Megah Investment ada Tiga Korporasi yakni PT Gala Bumi Perkasa, PT Central Asia Investment dan PT Lucida Investment Sejahtera. Tapi yang Digugat Baru PT Gala Bumi Perkasa, korporasi milik Cen Liang, sebagai Leader. Ini Tidak Fair dan Adil. Ini Pendapat Pakar Pertanahan dan Hukum Administrasi Negara Unair

Baca Juga: SK Kwarda Jatim Terbit, Semangat Baru Bagi Pramuka Jawa Timur

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Selama ini, dalam kasus Pasar Turi yang  sudah 13 tahun mangkrak, perusahaan yang dibidik secara hukum dan sosial, baru PT Gala Bumi Perkasa saja. Secara hukum, ini praktik tidak fair dan tak adil. Apalagi ada akibat hukum atas penyewaan lahan negara di Pasar turi yaitu ribuan pedagang terlunta-lunta. Kejadian semacam ini dapat dikualifikasikan berpotensi merugikan keuangan negara. Hal ini dikarenakan adanya aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang lahannya digunakan untuk pembangunan Pasar Turi oleh para investor dengan cara Build, Operate, Transfer (BOT). Para investor itu tergabung dalam konsorsium JO Gala Megah Investment yang terdiri dari tiga korporasi PT Gala Bumi Perkasa (Henri H Gunawan), PT Central Asia Investment (H. Turino Junaedi) dan PT Lucida Investment Sejahtera (Totok Lusida).

Demikian diungkapkan dua pakar hukum Perjanjian, Pertanahan dan hukum Administrasi Publik dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Keduanya adalah Dr. Agus Sekarmadji, SH., M.Hum dan Dr. Emmanuel Sudjatmoko SH, MH, yang dihubungi terpisah oleh Surabaya Pagi, Senin (8/3/2021). Mereka dimintai pendapat hukum atas berlarut-larutnya kasus mangkraknya Pasar turi oleh tiga konsorsium yang dimiliki Henry J Gunawan ( sudah meninggal), Turino Junaedi dan Totok Lusida.

 

Peraturan Menteri Keuangan

Menurut Agus Sekarmadji, perjanjian BOT yang dilakukan oleh pemkot dan konsorsium GMI sebetulnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 78/PMK.06/2014 tentang tata cara pelaksanaan barang milik negara.

"Itu kan tanahnya milik pemkot, maka secara hukum pemkot melakukan perjanjian BOT dengan pihak ketiga (PT. GMI) dan pihak ketiga hanya membangun bangunan disana, kemudian mengelolanya dan bila sudah habis masa waktu perjanjian harus diserahkan kembali ke pemkot," kata Dr. Agus Sekarmadji, SH, M.Hum, saat dihubungi melalui saluran telepon, Senin (08/03/2021).

 

Hanya Menyewakan Bukan Jual

Karena sifatnya BOT maka, kewajiban dari konsorsium GMI seharusnya hanya menyewakan bangunan tersebut kepihak lain dalam hal ini pedagang.  "Hukumnya harusnya menyerahkan, jadi pihak ketiga tidak boleh menjual ke pihak lain," katanya

Perlu diketahui, sebelumnya pemkot Surabaya menggugat PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) pimpinan Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, yang juga adalah salah satu perusahaan dalam konsorsium yang membangun Pasar Turi baru. Pemkot Surabaya menggugat karena menganggap PT GBP melakukan wanprestasi atau melanggar isi perjanjian dalam MoU dengan nomor 180/1096/436.1.2/2010 yang dibuat pada 9 Maret 2010.

Dalam MoU tersebut, menyebutkan pihak investor seharusnya memberikan hak sewa bangunan kepada pedagang agar bisa menempati Pasar Turi. Namun investor malah menjual dengan sertifikat hak milik atau strata titel.

 

Pemkot Rugi = Merugikan Keuangan Negara

Dari penelusuran Surabaya Pagi di lapangan, harga jual stan di pasar Turi baru dikisaran Rp 500 juta hingga 1,4 miliar. Tergantung luas dan lokasi stan.

"Pemkot ya rugi, seharusnya gak boleh dijual ke orang lain. Kalau rugi, itu merugikan keuangan negara loh, bisa dipidana. Apalagi kalau sampe tidak dikembalikan ke pemkot," katanya mengingatkan

 

Bisa Akhiri BOT Secara Sepihak

Lebih lanjut Agus menjelaskan, pada pasal 117 peraturan menteri keuangan nomor 78/PMK.06/2014 membolehkan pemerintah mengakhiri BOT secara sepihak apabila mitra BOT tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian.

Baca Juga: 13 UMKM Ekspor 3.300 Handicraft ke Kanada

"Kan itu sudah jelas, pihak ketiga telah melanggar perjanjian dengan menjual. Seharusnya gak boleh dijual hanya dikelola dan setelah waktu perjanjian berakhir, bangunan, aset yang ada dikembalikan ke pemkot," katanya

Terkait pengakhiran perjanjian BOT/BGS secara sepihak dapat dilakukan dengan menerbitkan teguran tertulis kepada pihak ketiga atau mitra BOT/BGS. Teguran tertulis pun harus dilakukan sebanyak tiga kali. Adanya surat teguran tertulis juga telah diatur pada pasal 118 PMK tahun 2014.

"Jadi bisa berikan teguran tertulis pertama kepada pihak ketiga yang menjadi mitra BOT," katanya.

Tatkala pihak ketiga atau mitra BOT/BGS tidak melaksanakan teguran dalam jangka waktu 30 hari sejak diterbitkan teguran tertulis pertama, maka dikeluarkan lagi teguran tertulis kedua.

Bila teguran kedua tidak ditanggapi selama 30 hari, selanjutnya diterbitkan teguran ketiga yang juga menjadi teguran terakhir.

"Apabila sampai dengan teguran ketiga, tetap tidak melaksanakan teguran tersebut maka dalam jangka waktu 30 hari sejak diterbitkan teguran ketiga, pemkot sudah bisa mengeluarkan surat pengakhiran BOT," katanya.

"Ini saya bicara dari segi hukumnya ya, soal persoalan di lapangan kan lain lagi," ucapnya lagi.

 

Konsorsium yang Digugat

Senada dengan itu Pakar Hukum Unair lainnya Dr. E. Sudjatmoko SH, MH menjelaskan terkait gugatan pemkot Surabaya pada tahun 2017 sebetulnya tidak ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: OJK Ajak Perempuan Raih Kesejahteraan Finansial

Menurutnya, subyek hukum atau tergugat pada gugatan yang diajukan Pemkot tidak lengkap. "Pasar turi itu dikerjakan 3 perusahaan, jadi kerja bareng. Sehingga yang digugat harus 3 perusahaan itu. Kemarin bukan ditolak tetapi tidak diterima karena kurang pihak," kata Dr. E. Sudjatmoko

Terkait alasan penandatanganan MoU hanya diwakilkan oleh Henry J. Gunawan selaku pemilik PT. GBP, bukan berarti pembangunan tersebut hanya dilakukan oleh PT. GBP.

Perlu diketahui, gugatan yang dilakukan pemkot ditahun 2017 lalu, hanya ditujukan pada satu perusahaan yakni PT. GBP dengan Henry selaku pemilik dan pendirinya. "Kontrak itu kan mewakili, istilahnya dia (Henry) sebagai leadernya," katanya

 

Gugatlah Konsorsium

Oleh karena Sudjatmoko menjelaskan bila pemkot ingin melakukan gugatan lagi, maka yang dibidik adalah konsorsium dan bukan salah satu perusahaan semata.

Secara hukum kata Sudjatmoko tindakan pemkot berada pada jalur yang tepat. Karena isi dari perjanjian tersebut sifatnya adalah BOT. Atau dengan kata lain, salah satu pihak dari perjanjian telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi. "Karena itu BOT, tidak boleh dijual. Hanya bisa di sewa," ucapnya.

Seperti diketahui, Pembangunan pasar Turi baru yang dilakukan oleh 3 korporasi yakni PT. Gala Bumi Perkasa (GBP), PT Central Asia Investment dan PT. Lucida Investment Sejahtera berbuntut panjang. Ketiga korporasi ini tergabung dalam joint operasional (JO) yang kemudian dikenal dengan Gala Megah Investment (GMI) dengan direkturnya adalah Henry J. Gunawan.

Gala Megah Investment kemudian melakukan MoU dengam pemkot Surabaya dalam melakukan pembangunan kembali pasar Turi. Kesepakatan tersebut menghasilkan MoU dengan nomor 180/1096/436.1.2/2010 yang dibuat pada 9 Maret 2010. Saat itu Bambang DH masih menjadi Wali Kota.

Masalah mulai terjadi ketika diperjalanan salah satu pihak yakni Cen Liang selaku pengembang melakukan wanprestasi atau melanggar perjanjian yang berujung pada gugatan pemkot Surabaya pada tahun 2017. Hingga Cen Liang sudah meninggal, kasus Pasar Turi tak kunjung mengurai. sem/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU