Pemkot Madiun Lakukan Pembatasan saat Libur Nataru

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 10 Des 2021 17:33 WIB

Pemkot Madiun Lakukan Pembatasan saat Libur Nataru

i

Petugas memeriksa kendaraan yang masuk ke kota Madiun.

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Meski penerapan PPKM level 3 dibatalkan oleh pemerintah, namun karena pandemi masih belum usai, pemerintah kota Madiun tetap melakukan pembatasan terhadap sejumlah kegiatan masyarakat selama momentum libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Baca Juga: 17 Ribu Jemaah Ramaikan Puncak Natal Nasional 2023 di Surabaya

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan Pemkot Madiun menerapkan kebijakan bebas tapi terbatas. Artinya, sejumlah pembatasan tetap harus dipatuhi, meski terdapat kelonggaran.

"Fokusnya, mengawasi warga dari luar daerah yang datang ke kota ini. Natal dan tahun baru kita bebaskan tapi terbatas," ujar Maidi di Madiun, Jumat (10/12).

Ia menjelaskan salah satu syarat wajib masuk Kota Madiun adalah menunjukkan surat bebas COVID-19. Baik dari hasil pemeriksaan tes cepat antigen maupun PCR. Juga wajib sudah vaksin minimal dosis pertama.

Maidi juga menginstruksikan Satgas COVID-19 untuk rutin terjun ke lapangan guna mengecek tempat-tempat yang berpotensi ramai pengunjung dan terjadi kerumunan. Termasuk menggelar tes antigen acak di pusat-pusat keramaian.

Terkait fungsi pengawasan, Maidi menyebut tiga pilar kelurahan akan lebih dioptimalkan. Mereka bahkan lebih intens terjun ke lingkungan untuk mendata sekaligus mengawasi pendatang dari luar kota.

"Misalnya ada yang belum divaksinasi, jika kita ada stok, kita kirim petugas untuk melakukan vaksinasi," ujarnya.

Selain itu, jam malam juga tetap diberlakukan untuk seluruh aktivitas masyarakat sampai pukul 23.00. Termasuk pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU). Maidi minta seluruh aktivitas di pusat perbelanjaan atau fasilitas publik dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas.

Tak kalah penting, protokol kesehatan tetap terus diterapkan. Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga menjadi syarat wajib mengakses fasilitas publik maupun pusat belanja. Upaya itu sebagai langkah mengejar zona hijau di seluruh kelurahan kota ini. Sekaligus menangkal potensi ledakan kasus COVID-19 setelah tahun baru.

"Kalau sudah hijau, kita bisa bebas. Tapi, kalau dibiarkan kemudian menjadi level 3 atau 4, malah bahaya," kata dia.

Maidi juga meminta posko PPKM mikro tingkat kelurahan diaktifkan kembali. Dia menilai selama ini posko memberikan andil dalam menjalankan fungsi edukasi ke warga. Peran aktif warga melakukan pengawasan terhadap pendatang dari luar kota di lingkungan masing-masing juga dibutuhkan.

"Jangan sampai Kota Madiun yang sudah level 1 jadi mundur. Lebih baik kita ketat, daripada longgar kita mundur. Artinya, pembatasan tetap dilakukan meskipun PPKM level 3 di seluruh Indonesia dibatalkan," katanya.

Baca Juga: Selama Momen Libur Nataru, Pengunjung Wisatawan di Probolinggo Membludak

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU