Pemkot Malang Belum Izinkan Bioskop Beroperasi di Tengah Pandemi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 25 Okt 2020 13:19 WIB

Pemkot Malang Belum Izinkan Bioskop Beroperasi di Tengah Pandemi

i

Petugas saat melakukan sterilisasi tempat duduk pengunjung bioskop di Kota Malang. SP/ TRB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Wali Kota Malang Sutiaji belum memberikan izin bagi bioskop yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, untuk kembali beroperasi di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, Minggu (25/10/2020).

Pemerintah Kota Malang masih ingin memastikan apakah protokol yang disiapkan mampu mengurangi risiko penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Stasiun Malang Dipadati Pemudik pada Masa Arus Balik

"Belum (terkait izin pembukaan bioskop), nanti akan kita lihat dulu," kata Sutiaji.

Saat ini, Kota Malang masih masuk dalam kawasan zona oranye atau memiliki risiko sedang penyebaran Covid-19. Ditargetkan, dalam waktu dekat, Kota Malang bisa masuk dalam zona kuning atau wilayah dengan risiko rendah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Himbau Warga tak Stok Bahan Pangan Berlebih

Pemerintah Kota Malang akan menginstruksikan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) untuk melakukan pengecekan kesiapan gedung bioskop yang ingin kembali beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Kepala Disporapar Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni menguraikan, bioskop diizinkan untuk dibuka kembali ketika fasilitas protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terpenuhi.

Beberapa hal yang harus dipenuhi untuk kembali beroperasinya bioskop di Kota Malang, antara lain adalah, pengusaha wajib mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19, seperti menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, dan alat ukur suhu tubuh. Selain itu, pengelola bioskop juga harus memperhatikan jam operasional hingga sistem tempat duduk yang menerapkan jaga jarak bagi para pengunjung.

Baca Juga: 16 Titik di Kota Malang Terendam Banjir

Untuk jam operasional tetap dibatasi dari pukul 07.00 WIB hingga 21.00 WIB. Selain itu, jumlah penonton yang diperbolehkan untuk berada di gedung bioskop, maksimal 50 persen dari total kapasitas yang ada. DKI Jakarta sudah memperbolehkan gedung bioskop untuk mulai beroperasi mulai Rabu (21/10/2020). Dsy12

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU