Pemkot Malang Gencar Wajibkan Sumur Resapan Atasi Banjir

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Feb 2021 12:01 WIB

Pemkot Malang Gencar Wajibkan Sumur Resapan Atasi Banjir

i

Wali Kota Malang Sutiaji. SP/ JT

SURABAYAPAGI.com, Malang - Wali Kota Malang mewajibkan penyediaan sumur resapan di setiap wilayah, termasuk bagi pendiri bangunan sebagai bentuk upaya dalam mengatasi persoalan banjir di Kota Malang. Sumur resapan menjadi salah satu yang tengah di prioritaskan di Kota Malang.

Menurut Wali Kota Malang Sutiaji, dalam hal ini, sumur resapan tersebut selain untuk menyerap luapan air yang menjadi pemicu banjir, juga sebagai penjamin ketersediaan air di Kota Malang. Karenanya, nantinya menurut dia, setiap kelurahan paling tidak diminta menyediakan minimal sebanyak 10 sumur resapan.

Baca Juga: Motif Ekonomi, 2 Pemuda di Malang Bobol 3 Sekolah

"Saya ngajukan, per kelurahan itu miniman ada 10 sumur resapan. Kita ada 57 Kelurahan, berarti kan ada 570-an dan itu nanti bisa ditambah lagi," ujarnya, Selasa (9/2/2021).

Dalam teknis pembuatan sumur resapan itu nantinya diserahkan kepada tim ahli. Yang mana dalam hal ini kepada Guru Besar Pengairan UB Kota Malang Prof Mohammad Bisri.

Baca Juga: Stasiun Malang Dipadati Pemudik pada Masa Arus Balik

Hal itu berkaitan pula dengan besaran, kedalaman, diameter hingga batas penampung debit air dari sumur resapan tersebut.

"Jadi kami nanti minta kepada tim, yang ahli sumur resapan kan Prof Bisri. Itu nanti terkait besaranya seberapa, kedalamannya berapa, diameternya berapa, itu mampu menampung debit air berapa dan seterusnya," jelasnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Himbau Warga tak Stok Bahan Pangan Berlebih

Sebelumnya, guna memaksimalkan penyediaan sumur resapan itu, Pemkot Malang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 2 tahun 2021 tantang Pelaksanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Sumur Resapan dan/atau Resapan Biopori Pada Bangunan Gedung di Seluruh Wilayah Kota Malang Untuk Mengurangi Risiko Banjir yang ditandatangani Wali Kota Malang Sutiaji.

Dalam SE tersebut berisikan, jika seluruh pemilik bangunan gedung dan pengembang kawasan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Malang wajib memenuhi persyaratan yang tercantum dalam persyaratan pengajuan izin Mendirikan Bangunan (IMB), termasuk pembuatan sumur resapan. Dsy10

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU