Pemkot Malang Izinkan PKL Jualan di Atas Jam Malam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Jan 2021 14:45 WIB

Pemkot Malang Izinkan PKL Jualan di Atas Jam Malam

i

Wali Kota Malang Sutiaji. SP/ JT

SURABAYAPAGI.com, Malang - Kota Malang menjadi salah satu yang harus ikut serta menerapkan kebijakan perpanjangan PPKM sesuai dengan Keputusan pemerintah pusat memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang dipersiapkan oleh berbagai daerah.

Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan bahwa salah satunya, perihal pembatasan jam malam yang dalam hal ini tetap diberlakukan pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Stasiun Malang Dipadati Pemudik pada Masa Arus Balik

"PPKM jilid II sama dengan kemarin, dan justru saya sekarang tidak menerbitkan SE. Karena, SE kami sudah sesuai dengan SE Mendagri untuk PPKM yang ke-2. Kan dulu kita yang tidak sama hanya 1 terkait jam tutup, sekarang semuanya jam tutupnya jam 8 malam," ujarnya, Senin (25/1/2021).

Walaupun demikian, Sutiaji menjelaskan pelaksanaan PPKM jilid ke-2 nantinya tidak perlu dikhawatirkan berlebih oleh masyarakat di Kota Malang.

Pemkot Malang memberikan kelonggaran untuk jam malam. Khususnya bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di malam hari diperbolehkan berjualan lebih dari pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Himbau Warga tak Stok Bahan Pangan Berlebih

Namun, dengan ketentuan tidak diperkenankan melayani penjualan dine in (makan ditempat). "kami modifikasi. Modifikasi itu, PKL boleh buka lebih dari jam 8 malam tapi tidak menyiapkan tempat duduk (dilarang Dine In). Kalau masih menyiapkan tempat duduk tak gusur. Hanya boleh take away," jelasnya.

Selain jam malam, aturan lainnya terkait PPKM jilid II tak ada perbedaan dengan tahap I. Seperti, pembatasan kerumunan massa, dimana untuk pengunjung kafe dibatasi hingga 25 persen dari total kapasitas. Kemudian, untuk penerapan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dan Work From Office sebesar 75 persen.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menetapkan ada belasan kota/kabupaten yang diminta untuk menerapkan PPKM jilid II.

Baca Juga: 16 Titik di Kota Malang Terendam Banjir

Hal itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/11/KPTS/013/2021 tentang PPKM Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, ada 15 daerah yang sudah menerapkan PPKM.

Penetapan itu mengacu pada kabupaten/kota yang menjadi zona merah Covid-19 di Jatim. Di antaranya, Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Nganjuk, dan Kabupaten Kediri. Dsy11

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU