Pemkot Pasuruan Bebaskan Biaya Sewa Rusunawa dari Agustus-September 2021

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 06 Agu 2021 17:15 WIB

Pemkot Pasuruan Bebaskan Biaya Sewa Rusunawa dari Agustus-September 2021

i

Rusunawa di Kelurahan Tembokrejo

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Pandemi yang melanda Indonesia lebih dari setahun telah memberikan dampak yang besar bagi masyarakat khusunya pada sektor keuangan. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi dan penerapan PPKM level 3-4.

Kabar bahagia bagi para penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kota Pasuruan. Pasalnya, Pemkot Pasuruan akan membebaskan biaya sewa rusunawa. Pembebasan biaya sewa berlaku bagi tida rusunawa yang ada.

Baca Juga: Wali Kota Pasuruan Dongkrak Produk UMKM

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pasuruan, Dyah Ermitasari mengatakan, pembebasan biaya sewa itu diberlakukan mulai Agustus sampai September 2021.

“Semua rusunawa yang ada di Kota Pasuruan bebas biaya sewa,” kata Mita, Jumat (06/08/2021).

Di Kota Pasuruan pemkot memiliki tiga rusunawa. Ketiganya yakni rusunawa di Kelurahan Tembokrejo, rusunawa di Kelurahan Petahunan, dan rusunawa di Kelurahan Tambaan.

Baca Juga: Wali Kota Pasuruan H Saifullah Survey Payung Madinah

Pembebasan biaya sewa rusunawa ini ditetapkan berdasar SK Wali Kota Pasuruan nomor 188/175/423.011/2021. Kebijakan ini diambil pemkot dalam rangka meringankan beban masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19.

Sebagaimana diketahui, tahun lalu yakni pada bulan April 2020 pemkot juga pernah memberlakukan kebijakan pembebasan biaya sewa rusunawa selama tiga bulan.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Pasuruan Cek Gudang Logistik Pemilu

Nah, tarif sewa di tiga rusunawa milik pemkot berbeda-beda. Untuk rusunawa di Kelurahan Petahunan dan Tambaan tarif mulai Rp70 ribu hingga Rp110 ribu. Lalu untuk tarif sewa rusunawa di Kelurahan Tembokrejo mulai Rp225 ribu sampai Rp350 ribu.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU