Pemkot Segera Eksekusi Lahan Jl. Pemuda 17 yang Dikuasai Maspion

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Jun 2021 21:57 WIB

Pemkot Segera Eksekusi Lahan Jl. Pemuda 17 yang Dikuasai Maspion

i

Lahan di Jl. Pemuda 17 yang menjadi tanah sengketa PT Maspion dan Pemkot Surabaya

 

Usai Gugatan Perdata Pemkot Dikabulkan MA

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony Ajak Warga Budayakan Tidak Buang Sampah di Saluran Air

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua perkara sengketa kepemilikan tanah di Jalan Pemuda Nomor 17 yang akan dijadikan alun-alun antara Pemkot Surabaya dan PT Maspion sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, dua putusan tersebut saling bertolak belakang.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi perkara perdata memenangkan pemkot. Di sisi lain, Maspion memenangkan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Putusan perkara perdata tanah seluas 2.143 meterpersegi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap setelah majelis hakim MA yang terdiri atas Sudrajat Dimyati, Muhammad Yunus Wahab, dan seorang hakim agung menolak kasasi Maspion.

Dengan memenangkan gugatan Perdata, Pemkot Surabaya akhirnya mengajukan permohonan eksekusi terhadap tanah di Jalan Pemuda Nomor 17 ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati. "Kami sudah mengajukan eksekusi. Tinggal menunggu keputusan dari PN," jawab Ira, Kamis (3/6/2021).

Ira menyatakan, permohonan eksekusi tersebut diajukan ke pengadilan pada 28 April lalu. Namun, hingga kini para pihak belum mendapatkan panggilan dari pengadilan. Kini pemkot masih menunggu panggilan untuk ditetapkan pelaksanaan eksekusinya.

Sementara, humas PN Surabaya Martin Ginting, saat dikonfirmasi, menyatakan permohonan dari Pemkot Surabaya sudah masuk. Namun, saat ini masih dalam proses. "Belum ada keputusan," jawab singkat Martin Ginting.

Untuk diketahui, sebagian gugatan pemkot sebelumnya dikabulkan majelis hakim. Majelis hakim memutuskan agar lahan seluas 2.143 meter persegi tersebut dikembalikan ke pemkot.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Halal Bihalal

Dalam perjanjian antara Pemkot Surabaya dan PT Maspion, disepakati bahwa PT Maspion berhak memanfaatkan tanah itu selama 20 tahun setelah pemkot mengeluarkan hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) pada 1996. Perjanjian itu berakhir pada 15 Januari 2016. Namun, setelah berakhirnya perjanjian, Maspion tidak kunjung mengembalikan tanah tersebut ke pemkot.

Sedangkan, bila Pemkot memenangkan gugatan perdata. Justru PT Maspion juga memenangkan sengketa tanah tersebut dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Putusan tersebut juga sudah berkekuatan hukum tetap. Hakim MA mengabulkan gugatan Maspion. Upaya hukum banding dan peninjauan kembali yang diajukan pemkot sudah ditolak. Putusan dua perkara sengketa tanah itu saling tumpang-tindih.

Padahal dalam putusan tingkat pertama pada akhir 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memenangkan Wali Kota Surabaya.

Tetapi di tingkat banding, PT TUN Surabaya memenangkan Maspion. Pemkot Surabaya lalu mengajukan PK pada November 2019. Majelis hakim PK yang diketuai Yulius dalam sidang putusan April 2020 membatalkan Surat Wali kota Surabaya Nomor: 593/2543/436.7.11/2018 tertanggal 3 April 2018 perihal Jawaban dan Peringatan III kepada PT Maspion.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Siapkan Langkah Antisipasi Fenomena Urbanisasi

Majelis juga mewajibkan Wali Kota Surabaya mengabulkan permohonan perpanjangan Perjanjian Penyerahan Penggunaan Tanah Nomor: 593/004.1/402.5.12/96 pada 16 Januari 1996 yang ditanda tangani Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya, Sunarto Sumoprawiro dengan Alim Markus selaku Direktur PT Maspion.

Salah satu pertimbangan majelis adalah Pasal 3 pada dokumen perjanjian tersebut. Di dalamnya ditentukan bahwa setelah berakhirnya jangka waktu pemberian Hak Guna Bangunan (HGB), tanah kembali dalam penguasaan Wali Kota Surabaya dan bangunan tetap menjadi milik PT Maspion.

"Dalam hal ini Pihak Kedua (Maspion) menetapkan prioritas untuk memperpanjang Hak Guna Bangunan tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama," bunyi memori putusan PK. Karena itu majelis hakim PK menilai Surat Wali Kota Surabaya Nomor: 593/2543/436.7.11/2018 tertanggal 3 April 2018 bertentangan dengan Pasal 3 surat perjanjian antara Walikota Surabaya dengan Maspion.

Sengketa ini berawal saat Pemkot mengizinkan Maspion untuk mengelola tanah tersebut sejak 1997 dengan memberikan hak guna bangunan pada 1996. Namun, selain memperbolehkan Maspion mengelola tanah tersebut, pemkot mengizinkan perusahaan lain untuk mengelolanya juga.

Kemudian, tiga pihak itu bersengketa, baik pidana maupun perdata, dan baru berakhir pada 2010. Selama itu, Maspion tidak bisa mengelola tanah tersebut karena masih sengketa. Meski, Maspion berhak memanfaatkan tanah itu selama 20 tahun. Pada 2014 Maspion mengajukan perpanjangan. Namun, pada 2018 pemkot menolak memberikan perpanjangan. alq/ang/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU