Pemkot Surabaya Aktifkan Kembali Baznas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Okt 2021 10:26 WIB

Pemkot Surabaya Aktifkan Kembali Baznas

i

Wali Kota Surabaya Eri cahyadi telah resmi melantik Ketua dan Wakil Ketua Badan Amal Zakat Nasional Kota Surabaya masa periode tahun 2021-2026, Senin (25/10). SP/HUMAS PEMKOT SURABAYA

SURABAYAPAGI,Surabaya -  Pemerintah Kota Surabaya kembali mengaktifkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya setelah sebelumnya vakum selama tujuh tahu lamanya. Wali Kota Surabaya Eri cahyadi telah resmi melantik Ketua dan Wakil Ketua Badan Amal Zakat Nasional Kota Surabaya masa periode tahun 2021-2026 di lobby lantai 2 Balai Kota Surabaya dan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan, pada Senin (25/10).

Dalam sambutannya, Eri Cahyadi mengatakan bahwa zakat ini hukumnya fardhu'ain bagi umat muslim. "Alhamdulillah hari ini dilakukan pelantikan Baznas Kota Surabaya yang hampir beberapa tahun ini ada kegiatan Baznas di Kota Surabaya. Padahal harus kita ketahui zakat ini hukumnya fardhu'ain bagi umat muslim di Kota Surabaya" kata Eri Cahyadi.

Baca Juga: Mengatasnamakan Media Nasional, Warga Lamongan Diperas Wartawan Gadungan

Ia juga berharap dengan terbentuknya kembali Baznas ini, mampu membantu menggerakkan ekonomi maupun kegiatan sosial yang ada di Kota Surabaya. "Jadi saya berharap dengan terbentuknya Baznas, ketua dan wakil ketua punya semangat yang besar. Karena zakat ini bisa digunakan untuk menggerakkan ekonomi maupun kegiatan sosial. Jika zakat itu dikelola dengan baik, maka bisa digunakan untuk pengentasan kemiskinan" sambung orang nomor satu di Kota Surabaya tersebut.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga mengungkapkan bahwa nantinya gaji ASN Pemerintah Kota Surabaya akan dipotong setiap bulan sebanyak 2,5 persen untuk zakat.

Baca Juga: Unesa Terima 4.733 Camaba Lewat Jalur SNBP 2024

"Insha Allah, kalo sekarang ASNnya Kota Surabaya jumlahnya 15.000 anggap itu muslim semua, kalo dikumpulkan 2,5 persennya 100 ribu saja, itu 1,5 miliyar dalam sebulan. Kalo saya kalikan dalam 12 bulan wes (sudah) ketemu pirang (berapa) miliyar, itu kalo seratus ribu, jadi saya berharap Pak sekda (Sekertaris Daerah) dan seluruh asisten, dengan terbentuknya baznas ini maka hukumnya fardhu ain di kota surabaya gajiannya harus dipotong zakat 2,5 persen" imbuh Eri Cahyadi

Berdasarkan Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/263/436.1.2/2021 Tentang Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Surabaya Periode 2021-2026, menetapkan susunan jabatan, yakni H Moch Hamzah sebagai Ketua dan Marjuki sebagai Wakil Ketua I (Bidang Pengelolaan dan Pengumpulan zakat).

Baca Juga: Kantor DPD PSI Surabaya Didemo Ratusan Simpatisan

Kemudian, M. Kamil Thobroni sebagai Wakil Ketua II (Bidang Pengelolaan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan zakat), Ec. Abd Halim sebagai Wakil Ketua III (Bidang Pengelolaan Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan), dan Muhammad Riduwan sebagai Wakil Ketua IV (Bidang Pengelolaan sumber Daya Amil Zakat Administrasi, Komunikasi, Umum, dan Pemberian Rekomendasi).sb1/na

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU