Pemkot Surabaya Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Sep 2022 14:12 WIB

Pemkot Surabaya Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

i

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sehubungan dengan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 3 Tahun 2019 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya mengesahkan Perwali No 78 Tahun 2022. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bahwa Perwali No 78 Tahun 2022 mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).Perwali tersebut telah ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Kebut Pengerjaan Estetika Kota Lama 

“Jadi tahapan-tahapan (perkara) yang kita dampingi. Sedangkan untuk hasilnya, menjadi keputusan pihak pengadilan,” kata Eri Cahyadi, Senin (12/9/2022).

Di tempat terpisah, Sidharta Praditya selaku Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya menyampaikan, ada 3 jenis perkara yang dapat menerima bantuan hukum litigasi diantaranya perkara pidana, perdata dan tata usaha negara.

“Yang bisa menerima bantuan hukum litigasi adalah tersangka atau terdakwa jika itu perkara pidana. Sedangkan untuk perkara perdata adalah pihak penggugat maupun tergugat,” jelas Sidharta.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat

Sidharta menjelaskan bahwa prinsipnya, bantuan hukum untuk masyarakat miskin sifatnya bukan untuk perorangan. Bantuan hukum tersebut akan diberikan kepada lembaga atau Organisasi Bantuan Hukum yang mendampingi MBR.

“Dana yang diberikan untuk bantuan hukum litigasi yang mempunyai hukum mengikat, besarannya adalah Rp5 juta,” pungkasnya.

Sesuai pasal 2 Perwali Nomor 78 Tahun 2022, tata cara permohonan bantuan hukum diajukan secara tertulis oleh penerima bantuan hukum. Hal itu terdiri dari identitas penerima serta uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum.

Baca Juga: Atasi Banjir dari Saluran Air di Seluruh Kampung

Selain itu, Sidharta menambahkan, bahwa permohonan bantuan hukum disampaikan oleh penerima bantuan kepada kantor atau lembaga pemberi bantuan hukum. Pemberian bantuan hukum ini hanya boleh untuk satu pihak dan satu perkara.

“Secara detail, syarat dan tata cara untuk mendapatkan bantuan hukum ada di dalam Perwali Nomor  78 Tahun 2022. Seperti di antaranya adalah penerima bantuan hukum adalah warga miskin,” tandasnya. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU